KAI

Mafia Aset PT KAI Daop 9 di Lumajang: Korban Siapkan Langkah Hukum

Mafia Aset PT KAI Daop 9 di Lumajang: Korban Siapkan Langkah Hukum
Mafia Aset PT KAI Daop 9 di Lumajang: Korban Siapkan Langkah Hukum

Isu mengenai dugaan praktik mafia yang melibatkan jual beli aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 di Kabupaten Lumajang semakin memanas dan meresahkan masyarakat setempat. Salah satu korban, Muhammad Zeki Abdur Rohman, telah mengambil langkah tegas dengan menyiapkan jalur hukum untuk mengatasi kasus ini. Kepada media, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Akbar Umbu Nay, S.H., Zeki memaparkan secara detail kronologi kejadian yang dialaminya.

Kasus ini bermula pada bulan Juli 2023 ketika Zeki mendatangi seseorang bernama Basuni untuk menanyakan penggunaan aset PT KAI yang terletak di Simpang Lima Pasar Baru Lumajang. Dalam pertemuan itu, Basuni mengaku sebagai makelar dengan jaringan yang melibatkan Konawi dan seorang oknum petinggi PT KAI di bagian pengelolaan aset, yang diidentifikasi bernama Slamet. Basuni kemudian menawarkan jasa untuk membantu Zeki dengan persyaratan yang mencurigakan, yaitu pembayaran biaya administrasi sebesar Rp75 juta.

“Basuni mengklaim bahwa dirinya bekerja sama dengan pegawai internal PT KAI, dan menjamin proses tersebut sah serta aman,” ungkap Zeki melalui kuasa hukumnya Akbar. Penawaran tersebut akhirnya disepakati dengan biaya yang sedikit lebih rendah setelah melalui proses negosiasi yang intens. Zeki diharuskan membayar Rp69 juta, yang dibagi dalam tiga tahap: Rp9 juta dibayarkan secara tunai, Rp10 juta melalui transfer bank, dan sisa Rp50 juta juga melalui transfer.

Langkah pembayaran dijadwalkan selesai pada minggu pertama Januari 2025. Namun, hingga waktu yang telah dijanjikan, penggunaan aset yang dijanjikan belum juga terwujud. Kecurigaan pun semakin kuat bahwa ada praktik ilegal yang sedang berlangsung dalam pengelolaan aset negara ini.

Menanggapi hal tersebut, Akbar selaku kuasa hukum mengatakan, “Ini adalah kasus klasik dimana ekspektasi klien kami dikaburkan oleh janji manis yang ternyata kosong belaka. Kami sedang mengumpulkan bukti tambahan dan berencana membawa kasus ini ke jalur hukum yang semestinya.”

Tidak hanya itu, Akbar juga berharap agar PT KAI sebagai perusahaan milik negara bisa lebih ketat dan tegas dalam mengawasi pengelolaan asetnya guna menghindari insiden serupa di kemudian hari. "Relasi antara swasta dan BUMN seharusnya dikelola dengan profesional tanpa campur tangan oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Isu mafia aset ini menarik perhatian banyak pihak karena melibatkan aset milik negara yang sangat bernilai tinggi. PT KAI Daop 9 sendiri belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Namun, tekanan publik semakin menguat agar investigasi lebih mendalam bisa dilakukan untuk mengungkap modus dan aktor yang terlibat.

Praktik semacam ini tentunya merugikan tidak hanya pihak korban seperti Zeki tetapi juga negara dan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, langkah hukum yang diambil korban diharapkan dapat menjadi awal bagi terkuaknya tabir gelap yang selama ini menyelimuti pengelolaan aset PT KAI di Lumajang.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan bergerak cepat dalam menangani kasus ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan ke pihak berwenang jika menemui praktik serupa di lingkungannya.

Dengan perkembangan ini, publik menunggu tidak hanya penyelesaian kasus ini, tetapi juga langkah-langkah konkret dari PT KAI dan pihak berwenang untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang. Sudah saatnya tindakan tegas dilakukan untuk menjaga marwah pengelolaan aset negara dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab yang ingin mencari keuntungan pribadi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index