Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan Jatuhkan Denda Rp83,32 Miliar di Tahun 2024

Otoritas Jasa Keuangan Jatuhkan Denda Rp83,32 Miliar di Tahun 2024
Otoritas Jasa Keuangan Jatuhkan Denda Rp83,32 Miliar di Tahun 2024

Jakarta - Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan sanksi administratif berupa denda yang mencapai total Rp83,32 miliar. Sanksi tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor Pasar Modal.

"Denda dijatuhkan OJK dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal," ujar M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Rabu, 8 Januari 2025.

Bulan Desember 2024: Denda Mencapai Rp3,33 Miliar

Khusus untuk bulan Desember 2024, OJK menjatuhkan denda kepada berbagai pelaku pasar. Sebanyak 7 Emiten, 8 Direksi Emiten, 3 Komisaris Emiten, 2 Penilai, dan 2 Akuntan Publik terkena sanksi administrasi sebesar Rp3,33 miliar. Ini menandakan ketegasan OJK dalam menindak pelanggaran yang terjadi di sektor ini.

Pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal

Selama periode tersebut, OJK juga mengenakan sanksi yang lebih luas dengan total denda Rp14 miliar. Termasuk di dalamnya denda sebesar Rp13,4 juta kepada 19 pihak yang melanggar Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal. Pelanggaran ini menegaskan pentingnya kepatuhan semua pelaku pasar terhadap regulasi yang ada.

Ketidaktepatan Identifikasi Calon Nasabah

Masalah lainnya adalah pelanggaran yang ditemukan pada 12 Perusahaan Efek yang tidak melakukan identifikasi memadai terkait profil calon nasabah, terutama terkait beneficial owner dalam dokumen pembukaan rekening efek individu. Atas pelanggaran tersebut, denda sebesar Rp600 juta dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan itu.

Keseluruhan Sanksi Tahun 2024

Secara keseluruhan, selama tahun 2024, OJK menjatuhkan sanksi administratif terhadap 144 pihak dengan jumlah denda mencapai Rp83,32 miliar. Selain denda, terdapat pengenaan 21 Perintah Tertulis, pencabutan izin usaha bagi 2 Manajer Investasi, 1 Pencabutan Izin Orang Perseorangan, 1 Pembekuan Izin, dan pemberian 10 Peringatan Tertulis. Sanksi administratif juga diberikan atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp62,81 miliar kepada 696 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.

Selain itu, ada 130 Peringatan Tertulis yang diberikan karena keterlambatan penyampaian laporan, serta lima sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas pelanggaran lainnya.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga

Pada pertemuan Dewan Komisioner Bulanan OJK yang berlangsung pada 2 Januari 2025, lembaga ini menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia tetap terjaga meski menghadapi dinamika ekonomi global dan domestik yang tidak pasti.

Pertumbuhan Positif di Sektor Perbankan

Sektor Perbankan menunjukkan kinerja intermediasi yang terus bertumbuh positif dengan profil risiko yang tetap terjaga. Pada November 2024, pertumbuhan kredit berada di angka double digit, yaitu 10,79 persen secara tahunan, mencapai Rp7.717 triliun. Kredit Investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 13,77 persen, sementara Kredit Konsumsi dan Kredit Modal Kerja masing-masing tumbuh 10,94 persen dan 8,92 persen.

Dalam hal pengelolaan Dana Pihak Ketiga (DPK), perbankan mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,54 persen yoy, mencapai Rp8.835,9 triliun. Ini termasuk pertumbuhan pada giro, tabungan, dan deposito masing-masing sebesar 10,97 persen, 6,55 persen, dan 5,57 persen yoy.

Likuiditas dan Kualitas Kredit Memuaskan

Likuiditas perbankan tetap berada di posisi yang memadai. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing tercatat pada angka 112,94 persen dan 25,57 persen, di atas batas minimum yang ditetapkan.

Kualitas kredit juga terjaga dengan rasio NPL (Non-Performing Loan) gross sebesar 2,19 persen dan NPL net sebesar 0,75 persen. Loan at Risk (LaR) bahkan menurun menjadi 9,82 persen, lebih baik dibandingkan periode sebelum pandemi.

Profitabilitas dan Ketahanan Permodalan

Di sisi profitabilitas, tingkat ROA (Return on Assets) perbankan terpantau stabil pada 2,69 persen, menegaskan bahwa industri perbankan tetap resisten menghadapi kondisi ekonomi yang menantang. Permodalan bank juga tampak solid dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) pada level 26,92 persen.

Pertumbuhan Kredit Buy Now Pay Later

Porsi produk kredit Buy Now Pay Later (BNPL) meskipun baru mencapai 0,28 persen dari total kredit, tumbuh pesat sebesar 42,68 persen yoy pada November 2024. Hal ini menunjukkan adopsi yang kian meningkat di kalangan konsumen dengan jumlah rekening mencapai 24,51 juta.

Dengan penegakan sanksi yang tegas dan dukungan pertumbuhan di sektor perbankan yang tangguh, OJK meneguhkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar keuangan Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index