Jakarta - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mengumumkan telah menyelesaikan transaksi pembelian dua properti dari PT Asuransi Jiwa IFG pada tanggal 31 Desember 2024 dengan total nilai mencapai Rp15,9 miliar. Pembelian ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan strategis perusahaan dalam upaya relokasi dan perluasan fasilitas kantor.
Dalam keterbukaan informasi kepada publik, Kepala Divisi Corporate Secretary BBTN, Ramon Armando, menyatakan bahwa akuisisi properti ini adalah bagian dari strategi pengembangan dan ekspansi jaringan kantor BBTN. “Pembelian properti ini sesuai dengan kebutuhan strategis perusahaan untuk mendukung relokasi dan perluasan kantor,” jelasnya, Selasa, 7 Januari 2025.
Properti pertama yang dibeli terletak di Jl. Gajah Mada No. 112, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah. Properti tersebut mencakup luas tanah sebesar 1.043 meter persegi dan luas bangunan sekitar 525 meter persegi, dengan nilai transaksi mencapai Rp10,81 miliar. Lokasi strategis ini diharapkan dapat mendukung operasional BBTN di wilayah Jawa Tengah, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada nasabah di daerah tersebut.
Sementara itu, properti kedua berlokasi di Jl. Jend. Sudirman No. 69, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pembelian properti ini menelan biaya Rp5,09 miliar. Dengan adanya kantor baru di Pangkalpinang, BBTN berharap dapat lebih mendekatkan layanan perbankan kepada masyarakat di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
PT Asuransi Jiwa IFG, sebagai pihak penjual, merupakan anak perusahaan yang sepenuhnya berada di bawah kendali PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia—a perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Republik Indonesia. Oleh karena kesamaan pengendali ini, transaksi antara BBTN dan PT Asuransi Jiwa IFG dikategorikan sebagai transaksi afiliasi.
Namun, Ramon Armando memastikan bahwa transaksi ini sepenuhnya mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak melibatkan benturan kepentingan. Ia menekankan bahwa, "Transaksi ini tidak melibatkan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020 dan juga bukan merupakan transaksi material sesuai Peraturan OJK No. 17/2020."
Strategi ekspansi ini merupakan bagian dari upaya BBTN untuk terus meningkatkan kapabilitas layanan dan operasional di berbagai wilayah. Dengan basis nasabah yang terus berkembang, BBTN berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dengan memanfaatkan lokasi-lokasi baru yang lebih strategis.
Pembelian properti ini juga dilihat sebagai langkah proaktif BBTN untuk merespons pertumbuhan ekonomi yang menggembirakan pasca pandemi serta peningkatan kebutuhan layanan perbankan di daerah-daerah potensial. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung fokus BBTN pada sektor pembiayaan perumahan yang menjadi core bisnis perusahaan selama ini.
Dalam konteks persaingan perbankan yang semakin ketat, akuisisi properti yang strategis dianggap sebagai satu dari sekian banyak langkah penting yang harus diambil oleh BBTN untuk mengokohkan posisi dan meningkatkan daya saing. Relokasi dan perluasan kantor melalui pembelian properti ini diharapkan membantu BBTN dalam mendukung kegiatan operasional yang lebih efisien dan efektif.
Ke depannya, BBTN berencana untuk terus mengidentifikasi peluang investasi properti lain yang dapat menunjang pertumbuhan dan ekspansi bisnis secara keseluruhan. Tujuan akhirnya adalah memperkuat kehadiran BBTN sebagai bank terpercaya yang memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.
Dengan langkah-langkah strategis seperti ini, BBTN optimis dapat terus tumbuh dan menjadi salah satu pemain utama dalam industri perbankan di Indonesia. Keputusan untuk berinvestasi dalam properti sebagai salah satu elemen penting dari strategi ekspansi ini menunjukkan komitmen BBTN untuk selalu menjadi yang terdepan dalam memberikan layanan berkualitas bagi setiap nasabahnya.