Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT LKM BKD Pemalang, sebuah lembaga keuangan mikro yang beroperasi di Jalan Melon, Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Tindakan ini diambil berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-4/KO.13/2024 per tanggal 2 Januari 2025. Keputusan ini diumumkan melalui situs resmi OJK dan menjadi langkah signifikan dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan mikro di Indonesia.
Ketua OJK Tegal, Noviyanto Utomo, menyatakan, "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT LKM BKD Pemalang terhitung sejak 2 Januari 2025." Pernyataan ini ditegaskan oleh Noviyanto pada 7 Januari 2025, menandakan komitmen OJK untuk menegakkan aturan di sektor keuangan, Selasa, 7 Januari 2025.
Dengan pencabutan izin tersebut, OJK telah memberlakukan penutupan kantor PT LKM BKD Pemalang untuk umum. Segala bentuk kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro kini dilarang untuk dilakukan. Langkah ini mencerminkan ketegasan OJK dalam memastikan tidak ada operasi ilegal yang berlangsung setelah pencabutan izin.
Selain itu, para pengurus PT LKM BKD Pemalang diharuskan segera mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham. Tujuan dari rapat ini adalah untuk membubarkan badan hukum yang ada dan membentuk Tim Likuidasi. Tim ini akan bertanggung jawab menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban PT LKM BKD Pemalang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Nasib para pemegang saham dan karyawan kini bergantung pada kelancaran proses likuidasi tersebut.
Dalam konteks ini, likuidasi akan menjadi proses penting yang menentukan penyelesaian semua masalah keuangan yang mungkin timbul akibat pencabutan izin.
Tim Likuidasi bertanggung jawab menyusun strategi untuk memastikan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan hak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini termasuk penyelesaian kewajiban kepada nasabah, kreditur, serta hak-hak karyawan.
"OJK memastikan pengurus PT LKM BKD Pemalang juga dilarang untuk menggunakan frasa 'Lembaga Keuangan Mikro' dalam aktivitas mereka ke depan," tambah Noviyanto. Pernyataan ini memberikan kejelasan bahwa segala atribut yang berkaitan dengan operasional lembaga keuangan mikro tidak dapat digunakan lagi oleh PT LKM BKD Pemalang. Ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mencegah potensi penyalahgunaan identitas lembaga yang dapat membingungkan masyarakat.
Langkah tegas oleh OJK ini menandai pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga keuangan mikro di Indonesia. Dengan penutupan operasi PT LKM BKD Pemalang, OJK menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah hal yang tidak dapat ditawar. Setiap lembaga keuangan harus beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas di sektor tersebut.
Dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik, OJK terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga keuangan.
Pencabutan izin ini diharapkan menjadi pelajaran bagi lembaga lain untuk mematuhi semua ketentuan regulasi yang ada dan menghindari tindakan yang dapat merugikan kepentingan nasabah atau melanggar hukum.