Perbankan

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Baru: BNI Sambut Positif Aturan Penempatan 100% DHE di Sistem Keuangan Domestik

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Baru: BNI Sambut Positif Aturan Penempatan 100% DHE di Sistem Keuangan Domestik
Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Baru: BNI Sambut Positif Aturan Penempatan 100% DHE di Sistem Keuangan Domestik

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) memberikan tanggapan positif terhadap revisi kebijakan pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE). Kebijakan baru ini mewajibkan 100% DHE dari sektor sumber daya alam (SDA) untuk ditempatkan dalam sistem keuangan domestik selama satu tahun, menggantikan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan hanya 30% dengan masa penempatan tiga bulan.

Direktur Keuangan BNI, Novita Widya Anggraini, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap likuiditas perbankan. "Kami menyambut baik adanya kebijakan pemerintah untuk DHE dari sebelumnya 30% menjadi 100%," kata Novita dalam konferensi pers laporan kinerja BNI yang berlangsung Rabu, 22 Januari 2025. Menurutnya, perubahan ini akan membuat pengelolaan biaya dana menjadi lebih efisien, sekaligus meningkatkan jumlah devisa yang dikelola oleh bank, Kamis, 23 Januari 2025.

BNI mengungkapkan bahwa nilai DHE yang ada dalam bank ini berkisar USD 1,3 miliar, atau setara dengan 13% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) valas perbankan. Sebagian besar, yakni 70%, ditempatkan dalam bentuk giro. "Dengan peraturan baru ini, kami perkirakan jumlahnya akan meningkat sehingga kami mendapatkan dampak positif dengan menjaga cost of fund yang lebih efisien," tutur Novita menambahkan.

Kebijakan baru ini akan resmi berlaku mulai 1 Maret 2025, menyusul revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pengaturan ini mewajibkan eksportir SDA untuk menempatkan DHE secara penuh selama satu tahun penuh di dalam negeri. Komoditas yang diatur meliputi hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini," ungkap Airlangga saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2025. Aturan baru ini menetapkan batas lebih tinggi dari kewajiban sebelumnya, yang hanya mewajibkan 30% dari total DHE untuk diparkir selama minimal tiga bulan di Indonesia.

Pemerintah juga tengah mempersiapkan instrumen hukum untuk mengatur insentif bagi pelaku usaha, sebagai langkah mitigasi dari pemberlakuan kebijakan yang meningkatkan besaran dan durasi penempatan DHE. Hal ini diharapkan dapat memberikan stimulus bagi pelaku ekspor untuk mematuhi aturan baru tersebut.

Dampak kebijakan baru ini bagi sektor perbankan diperkirakan akan signifikan. Dengan meningkatnya jumlah DHE yang harus dikelola di dalam negeri, likuiditas perbankan diprediksi akan mengalami peningkatan. Bank-bank lokal, termasuk BNI, memiliki peluang untuk memperkuat posisi likuiditas mereka dan mengoptimalkan pengelolaan aliran dana.

Namun, penyesuaian kebijakan ini juga menuntut kesiapan dari kalangan pelaku usaha. Untuk itu, pemerintah berencana memberikan insentif guna mengkompensasi kewajiban baru ini. Insentif tersebut diharapkan bisa mendorong kepatuhan dan kesuksesan implementasi kebijakan ini, sehingga perekonomian nasional khususnya dalam sektor SDA dapat berkembang lebih pesat.

Kebijakan penempatan 100% DHE dalam sistem keuangan domestik selama satu tahun bukan hanya strategi untuk mendorong aliran masuk modal asing, tetapi juga untuk memastikan stabilitas makroekonomi di tengah ketidakpastian global. Bagi Indonesia, ini adalah langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan juga akan meningkatkan daya saing perbankan Indonesia di kancah global dengan aliran masuk investasi yang lebih stabil dan terprediksi. BNI sebagai salah satu pionir dalam pengelolaan devisa merasa optimis bahwa kebijakan ini akan menjadi katalis positif bagi industri perbankan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index