sri mulyani

Pembayaran Gaji ke-13 ASN 2025 Dipastikan Cair: Sri Mulyani dan Istana Sepakat

Pembayaran Gaji ke-13 ASN 2025 Dipastikan Cair: Sri Mulyani dan Istana Sepakat
Pembayaran Gaji ke-13 ASN 2025 Dipastikan Cair: Sri Mulyani dan Istana Sepakat

JAKARTA - Pemerintah memberikan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Istana memastikan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN tetap akan dibayarkan. Meskipun Sri Mulyani belum mengungkapkan detail jumlahnya, persiapan pencairan dana tersebut tengah berjalan dan masyarakat diminta untuk bersabar menanti informasi rinci berikutnya.

Pada pernyataannya di Jakarta, Sri Mulyani menyampaikan, "Meskipun kondisi ekonomi menantang, pemerintah tetap berkomitmen untuk memenuhi hak ASN melalui pembayaran gaji ke-13 dan THR. Kami sedang mengupayakan yang terbaik agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu."

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mempengaruhi belanja pegawai. "Ibu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan, dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden tidak termasuk dalam belanja pegawai,” jelas Hasan.

Hak yang Dijamin oleh Peraturan Pemerintah

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, penerima gaji ke-13 dan 14 mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya. Selain itu, pegawai non-ASN yang memenuhi syarat seperti memiliki perjanjian kerja dengan ketentuan tunjangan THR dan gaji ke-13 juga berhak memperoleh pembayaran ini.

Secara lebih lanjut, Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 menyebutkan bahwa pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural juga memiliki hak terhadap gaji ke-13 dan 14. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mencakup sebanyak mungkin kalangan dalam kebijakan ini.

Rincian Besaran Gaji ke-13 dan 14

Berdasarkan data yang diterima dari Antara pada 22 Januari 2025, jumlah gaji ke-13 dan 14 bervariasi tergantung status dan kedudukan penerima. Berikut adalah besaran pembayaran berdasarkan kelompok penerima:

1. Lembaga Non-struktural:
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
- Sekretaris dan Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai Non-ASN :
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150

3. Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja :

A. SD/SMP/sederajat :
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500

B. SMA/Diploma I :
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600

C. Diploma II/Diploma III :
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900

D. Strata I/Diploma IV :
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550

E. Strata II/Strata III :
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150

Perhatian terfokus pada proses pencairan yang diharapkan tidak mengalami kendala berarti. Pemerintah akan mengumumkan jadwal pencairan segera setelah persiapan teknis dan administrasi rampung.

Dengan komitmen ini, diharapkan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR dapat memberikan angin segar bagi ASN dan mendukung perekonomian keluarga di tengah situasi ekonomi yang menantang. Hasan Nasbi menambahkan, “Kami berharap seluruh ASN dapat merasakan manfaat dari pembayaran ini dan memahami upaya terbaik yang telah dilakukan pemerintah.”

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index