ESDM

Pemerintah Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Setelah Sempat Larang: ESDM Bantah Kurang Sosialisasi

Pemerintah Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Setelah Sempat Larang: ESDM Bantah Kurang Sosialisasi
Pemerintah Izinkan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Setelah Sempat Larang: ESDM Bantah Kurang Sosialisasi

JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang sempat melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg) telah menciptakan polemik di kalangan masyarakat. Para pengguna LPG 3 kg, atau dikenal dengan istilah gas melon, harus menghadapi antrean panjang dan kelangkaan pasokan setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan aturan tersebut. Langkah ini menyebutkan bahwa pengecer harus beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025 untuk dapat menjual produk ini.

Namun, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, membantah tudingan bahwa kebijakan tersebut diterapkan dengan minim sosialisasi. "Nggak, ini sosialisasi kan sudah dilakukan, tapi mungkin itu belum menyentuh secara keseluruhan, tapi ke pangkalan itu sudah diinformasikan," ujar Yuliot di Kementerian ESDM.

Serangkaian protes dan keluhan dari masyarakat mendorong pemerintah untuk mengubah kembali aturan tersebut. Kini, pengecer diperbolehkan kembali menjual LPG 3 kg dengan syarat mereka harus beralih peran menjadi sub pangkalan. Langkah ini diambil setelah beberapa laporan tentang kesulitan akses dan ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan awal.

Yuliot juga menegaskan bahwa dirinya telah turun langsung ke lapangan untuk mengecek pangkalan dan pengecer sebelum aturan baru tersebut diberlakukan penuh. "Sebenarnya ini proses pembahasan sudah dimulai itu tahun lalu. Dari Maret tahun 2024. Itu juga sudah dilakukan penggodokan. Ini dilihat bagaimana implementasi untuk ketersediaan, dan juga untuk suplai, dan juga ada batasan subsidi kan," tambah Yuliot.

Pada saat yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengambil langkah lebih lanjut dengan memberikan keleluasaan kepada para pengecer untuk dapat menjual LPG 3 kg. Ia menegaskan, dengan catatan bahwa para pengecer harus melakukan registrasi menjadi sub pangkalan. Proses ini, kata Bahlil, akan dibantu dengan teknologi dan aplikasi dari Pertamina dan ESDM untuk mempermudah para pengecer dalam peralihan peran mereka.

"Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub pangkalan. Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi, dan proses mereka menjadi sub pangkalan tidak dikenakan biaya apapun," ujar Bahlil dalam acara di Pangkalan LPG 3 kg Kevin Alesandro di Palmerah, Jakarta Barat.

Revisi aturan ini diharapkan dapat meredam kepanikan masyarakat serta memastikan distribusi LPG 3 kg yang lebih merata dan teratur. Pemerintah, melalui Kementerian ESDM bekerja sama dengan Pertamina, terus mencari cara untuk meningkatkan efisiensi distribusi sambil tetap menjaga ketersediaan pasokan yang stabil untuk masyarakat.

Langkah-langkah terbaru ini tentunya diharapkan dapat memberikan solusi terhadap persoalan distribusi LPG 3 kg di lapangan. Masyarakat pun menyambut baik keputusan pemerintah untuk membuka kembali jalur pengecer, dengan catatan bahwa mereka mengharapkan pasokan yang lebih lancar dan ketersediaan yang lebih mudah.

Peran serta dari TNI dalam mengawal distribusi LPG 3 kg juga diungkapkan oleh Panglima TNI, dengan harapan dapat membantu menstabilkan distribusi dan meredam kepanikan masyarakat yang muncul akibat perubahan kebijakan ini. Kolaborasi lintas sektor dan komunikasi yang lebih efektif diharapkan dapat semakin memperbaiki situasi distribusi LPG 3 kg di masa depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index