Petani

Petani Siap Nikmati Pupuk Subsidi Lebih Terjangkau Mulai 2025

Petani Siap Nikmati Pupuk Subsidi Lebih Terjangkau Mulai 2025
Petani Siap Nikmati Pupuk Subsidi Lebih Terjangkau Mulai 2025

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian telah mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan distribusi pupuk bersubsidi. Dengan alokasi sebesar 9,5 juta ton, aturan baru ini siap dilaksanakan mulai 1 Januari 2025. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024, yang menegaskan komitmen untuk mendukung sektor pertanian yang lebih berdaya saing dan produktif.

Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi 2025

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menandatangani kebijakan yang mengatur alokasi pupuk subsidi terdiri dari tiga jenis utama: urea sebanyak 4,6 juta ton, NPK hingga 4,2 juta ton, serta NPK kakao sebanyak 147.000 ton. Selain itu, terdapat pula alokasi untuk pupuk organik sebanyak 500.000 ton. Harganya pun ditetapkan cukup terjangkau, dengan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk urea di angka Rp 2.250 per kg, pupuk NPK Rp 2.300 per kg, dan pupuk NPK kakao Rp 3.300 per kg. Pupuk organik bahkan lebih terjangkau dengan harga Rp 800 per kg.

Kriteria Penerima dan Ketentuan Penggunaan

Pupuk bersubsidi ini diarahkan untuk para petani yang menggarap subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih. Sektor perkebunan termasuk tebu rakyat, kakao, dan kopi juga menjadi perhatian utama alokasi subsidi ini. Namun, ada batasan bahwa luas lahan sawah yang dapat dialokasikan pupuk subsidi adalah maksimum 2 hektare, termasuk bagi anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau mereka yang terlibat dalam program Perhutanan Sosial.

Sistem Distribusi dan Pembayaran Pupuk Bersubsidi

Kementerian Pertanian telah memperkenalkan sistem distribusi yang lebih efisien guna memudahkan petani dalam mengakses pupuk bersubsidi. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, “Persiapannya sudah matang, aturan pupuk sudah kami tanda tangani dan 1 Januari 2025 petani sudah bisa langsung gunakan, jadi ke petani langsung. Intinya petani tidak boleh dipersulit."

Distribusi utama akan difokuskan di provinsi dengan kebutuhan pupuk tertinggi, seperti Jawa Timur yang mendapatkan alokasi 1,88 juta ton dan Jawa Tengah dengan 1,38 juta ton. Provinsi lainnya seperti Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara juga mendapatkan porsi alokasi yang signifikan.

Petani yang ingin menebus pupuk subsidi harus tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam sistem e-RDKK. Menurut Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Andi Nur Alam Syah, "Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK. Pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali, sehingga data penerima dapat diperbarui."

Kemudahan dalam Penggunaan Kartu Tani

Petani akan dapat menebus pupuk dengan memanfaatkan kartu tani atau cukup menggunakan KTP di titik-titik pengecer. Ini memberikan fleksibilitas bagi petani, termasuk bagi mereka yang mungkin memerlukan sistem perwakilan. "Musim tanam pertama ini petani sudah bisa menebus pupuk subsidi," ujar Andi Nur Alam Syah.

Persiapan Inovasi Regulasi dan Infrastruktur

Dalam upaya mempermudah penyaluran, pemerintah merancang peraturan presiden yang baru untuk merampingkan 145 regulasi dalam penyaluran pupuk subsidi. Saat ini, meski masih menggunakan pola distribusi lama, stok pupuk di seluruh Indonesia mencapai 1,4 juta ton, dan diharapkan bisa disalurkan secara efektif mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menegaskan, "Sampai hari ini, stok pupuk yang tersedia di seluruh Indonesia sebesar 1,4 juta ton. Kemudian ada sekitar 400.000 yang tersedia di distribusi dan kios. Artinya pola yang lama masih kita lakukan sambil menunggu infrastruktur yang ada sehingga tanggal 1 Januari kita bisa eksekusi."

Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mendukung 14,7 juta petani yang te-registrasi untuk mendapatkan akses yang lebih mudah dan terjangkau terhadap pupuk bersubsidi, guna meningkatkan hasil produksi dan kesejahteraan petani di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index