JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan dukungannya terhadap peluncuran program penjaminan polis yang ditargetkan mulai diterapkan pada tahun 2027.
Program ini diinisiasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pemegang polis asuransi jiwa, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiryono Karsono, menekankan bahwa meskipun masih ada sejumlah tantangan teknis dan regulasi, pihaknya yakin target peluncuran program pada 2027 dapat tercapai.
“Saya rasa kalau bersama-sama kita tetap bisa menanggulangi itu ya, target kita tetap 2027, kita bisa launch,” ujarnya.
Program ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat lebih luas, terutama dengan nilai uang pertanggungan yang diusulkan antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta.
Albertus menegaskan, tujuan utama adalah membuat asuransi jiwa lebih mudah diakses masyarakat, sehingga perlindungan keuangan tidak hanya menjadi hak kalangan tertentu.
Manfaat Program Penjaminan Polis
Program penjaminan polis memberikan perlindungan terhadap risiko gagal bayar atau ketidakmampuan perusahaan asuransi menunaikan kewajiban polis. Dengan adanya program ini, pemegang polis dapat merasa lebih aman karena dana yang mereka percayakan kepada perusahaan asuransi dijamin oleh LPS.
Albertus menjelaskan, model ini telah berhasil diterapkan di negara tetangga, seperti Malaysia, dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan industri asuransi. “Kami melihat ini positif kalau Indonesia bisa menerapkannya,” katanya.
Dengan kehadiran program ini, AAJI berharap kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi jiwa meningkat. Sama seperti LPS yang menjamin simpanan nasabah di perbankan, penjaminan polis akan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menaruh dana untuk kebutuhan jangka panjang.
Persiapan dan Tantangan Regulasi
Persiapan implementasi Program Penjaminan Polis di bawah LPS saat ini telah mencapai 80 persen. Menurut Suwandi, Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, persiapan meliputi penguatan infrastruktur hingga penyusunan kebijakan teknis.
| Persiapan LPS Program Penjaminan Polis | Keterangan |
|---|---|
| Infrastruktur Teknologi | Sistem monitoring dan database pemegang polis |
| Kebijakan Operasional | Prosedur klaim dan mekanisme penjaminan |
| Regulasi | Menunggu revisi UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan |
| Simulasi & Evaluasi | Uji coba internal untuk mengukur kesiapan sistem dan risiko |
| Koordinasi dengan Industri Asuransi | Diskusi dengan perusahaan asuransi untuk menentukan iuran dan mekanisme implementasi |
Suwandi menambahkan, LPS masih menunggu hasil amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) untuk menuntaskan regulasi yang memungkinkan pelaksanaan program secara resmi. “Saat ini undang-undangnya masih diamandemen, masih proses pembahasan di panja,” ungkapnya.
Peran Iuran Perusahaan Asuransi
Program penjaminan polis nantinya akan dibiayai melalui iuran dari perusahaan asuransi. Albertus menyebutkan bahwa besaran iuran akan disesuaikan agar tidak memberatkan industri, namun tetap cukup untuk menjamin polis yang ada. “Keseimbangan itu sedang dicari saat ini,” tuturnya.
Iuran ini penting untuk memastikan keberlanjutan program penjaminan, sehingga ketika terjadi risiko gagal bayar, pemegang polis tetap mendapatkan perlindungan. Diskusi antara AAJI, regulator, dan pelaku industri lain terus dilakukan untuk menemukan formula iuran yang adil dan efektif.
Harapan untuk Industri dan Masyarakat
Dengan peluncuran program penjaminan polis, AAJI berharap industri asuransi jiwa semakin dipercaya masyarakat. Perlindungan tambahan ini tidak hanya menjaga kepentingan pemegang polis, tetapi juga memberikan dorongan bagi pertumbuhan industri secara keseluruhan.
Program ini diharapkan mampu:
Meningkatkan penetrasi asuransi jiwa di masyarakat.
Memberikan rasa aman bagi pemegang polis terhadap risiko gagal bayar.
Menjadi benchmark keberlanjutan industri asuransi dalam jangka panjang.
Menyelaraskan regulasi dan praktik terbaik internasional di Indonesia.
Albertus menegaskan, kolaborasi antara industri, regulator, dan LPS menjadi kunci keberhasilan program ini. Program ini diharapkan membuat asuransi jiwa lebih mudah dijangkau masyarakat, sekaligus meningkatkan literasi keuangan di Indonesia.
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia mendukung peluncuran Program Penjaminan Polis yang direncanakan mulai 2027. Persiapan telah mencapai 80 persen, mencakup infrastruktur teknologi, kebijakan operasional, dan koordinasi dengan perusahaan asuransi.
Program ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat, melindungi pemegang polis dari risiko gagal bayar, serta mendorong pertumbuhan industri asuransi jiwa yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan dukungan regulasi, sistem penjaminan yang tepat, dan partisipasi industri, peluncuran program pada 2027 diyakini akan menjadi tonggak penting bagi perkembangan asuransi jiwa di Indonesia.