Listrik

Update Tarif Listrik PLN April 2026 Tidak Berubah Ini Rinciannya

Update Tarif Listrik PLN April 2026 Tidak Berubah Ini Rinciannya
Update Tarif Listrik PLN April 2026 Tidak Berubah Ini Rinciannya

JAKARTA - Kepastian mengenai tarif listrik selalu menjadi perhatian masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. 

Pada periode 6-12 April 2026, pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan. Keputusan ini memberikan kelegaan bagi masyarakat karena tidak ada tambahan beban biaya listrik, baik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.

Pemerintah menetapkan tarif listrik terbaru Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) untuk periode 6-12 April 2026, tanpa ada perubahan. Kebijakan ini berlaku untuk triwulan II 2026 (April-Juni) bagi seluruh pelanggan, baik golongan subsidi maupun nonsubsidi. 

Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali. Untuk periode April-Juni 2026, tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih mengacu pada keputusan sebelumnya.

Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi, meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM, juga tetap menikmati tarif tanpa kenaikan. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment).

Penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.

Tarif listrik subsidi ini tetap menjadi salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan harga yang lebih terjangkau, kelompok ini dapat tetap memenuhi kebutuhan listrik sehari-hari tanpa tekanan biaya berlebih.

Tarif Listrik Rumah Tangga Non Subsidi

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.

Tarif untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi tetap stabil, memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengelola pengeluaran bulanan. Stabilitas ini juga membantu menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan kemampuan ekonomi pengguna.

Tarif Listrik untuk Kebutuhan Bisnis

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

Bagi pelaku usaha, tarif listrik yang tidak berubah menjadi faktor penting dalam menjaga biaya operasional tetap terkendali. Hal ini memberikan ruang bagi pelaku bisnis untuk mempertahankan harga produk dan jasa agar tetap kompetitif di pasar.

Tarif Listrik untuk Kebutuhan Industri

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.

Sektor industri juga mendapatkan manfaat dari stabilnya tarif listrik. Dengan biaya energi yang tetap, industri dapat menjaga produktivitas tanpa harus menghadapi lonjakan biaya produksi yang signifikan.

Tarif Listrik untuk Fasilitas Umum dan Pemerintah

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.

Tarif ini penting untuk memastikan layanan publik tetap berjalan dengan baik, termasuk penerangan jalan dan fasilitas pemerintah lainnya yang mendukung aktivitas masyarakat.

Tarif Listrik untuk Pelayanan Sosial

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.

Tarif untuk sektor sosial tetap menjadi perhatian pemerintah agar layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial lainnya dapat berjalan tanpa hambatan biaya energi.

Pentingnya Efisiensi Penggunaan Listrik

Meskipun tarif listrik tidak mengalami kenaikan, masyarakat tetap diimbau untuk menggunakan listrik secara bijak. Penggunaan energi yang efisien tidak hanya membantu mengurangi tagihan, tetapi juga mendukung upaya menjaga ketersediaan energi nasional.

Langkah sederhana seperti mematikan perangkat listrik saat tidak digunakan, menggunakan peralatan hemat energi, serta mengatur pemakaian listrik pada waktu yang tepat dapat memberikan dampak signifikan dalam jangka panjang.

Tarif listrik PLN untuk periode 6-12 April 2026 dipastikan tetap stabil tanpa perubahan. Kebijakan ini memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat serta pelaku usaha dalam mengelola pengeluaran energi.

Dengan mempertahankan tarif yang sama, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, pemanfaatan listrik secara efisien tetap menjadi kunci agar manfaat kebijakan ini dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia saat ini.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index