JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Pulau Dewata sebagai proyek percontohan nasional (pilot project) untuk pemilahan sampah 100 persen. Melalui program ini, seluruh masyarakat diwajibkan memilah sampah mulai 1 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta pada Kamis, Menteri LH Moh Jumhur Hidayat bersama Gubernur Bali I Wayan Koster mendeklarasikan Gerakan Bali 100 Persen Memilah Sampah dalam Rapat Koordinasi Tingkat Tinggi se-Sarbagita di Denpasar, Rabu (10/6).
"Intinya saya bahagia karena ternyata pimpinan pemerintahan di Bali, mulai dari gubernur, bupati, wali kota hingga ke bawah semakin hari semakin baik dalam pengelolaan lingkungan termasuk sampah," kata Menteri Jumhur.
Jumhur menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari penyelarasan kebijakan dengan kearifan lokal setempat. Selain instruksi nasional, keterlibatan unsur budaya dan religi melalui peran desa adat, awig-awig, serta pararem menjadi fondasi utama dalam melestarikan lingkungan berkelanjutan.
"Saya optimistis Bali akan kembali ceria, kembali menjadi pujaan setiap orang Indonesia dan luar negeri untuk datang ke sini. Masalah sampah yang pernah ada kini telah teratasi berkat komitmen semua pimpinan di sini, ditambah juga ada unsur budaya dan religi yang begitu mendukung dalam menjaga lingkungan," ujar Jumhur.
Penunjukan Bali sebagai model percontohan nasional didorong oleh kesuksesan kebijakan shock therapy terkait larangan membuang sampah organik ke TPA sejak 1 April 2026. Kebijakan ini sukses memangkas volume sampah hingga 60 persen di kawasan Denpasar dan Badung hanya dalam hitungan pekan.
Menteri Jumhur mengapresiasi tinggi tingkat kepatuhan warga Bali yang mencapai 87 persen dalam memilah sampah. Efektivitas penyaluran lebih dari 100.000 unit komposter oleh pemda menjadi bukti nyata sinergi kuat antara regulasi, infrastruktur, dan partisipasi komunitas.
Untuk menjaga ekosistem wilayah pesisir, Menteri Jumhur menyatakan komitmen KLH untuk mengoordinasikan penanganan sampah kiriman di laut bersama daerah-daerah tetangga di sekitar Bali. Langkah ini bertujuan agar aliran limbah lintas perairan bisa dihentikan langsung dari hulu.
Setelah kewajiban memilah sampah dari sumbernya berjalan per 1 Juli 2026 yang meliputi sektor rumah tangga, banjar, pasar, hotel, hingga perkantoran, tahap berikutnya adalah penghentian total praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) secara nasional pada 1 Agustus 2026.
Aktivitas pemilahan tersebut menjadi syarat krusial guna mengoptimalkan operasional fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bali, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan.
"Sinergi antara kebijakan tegas pemerintah daerah, dukungan infrastruktur dari pusat, dan partisipasi aktif desa adat/banjar diyakini akan menjadikan Bali sebagai destinasi wisata pertama di Asia Tenggara yang benar-benar menerapkan zero waste to landfill," demikian Jumhur Hidayat.