OJK Tunggu Hasil Tinjauan MSCI di Tengah Freeze Indeks Saham Indonesia

OJK Tunggu Hasil Tinjauan MSCI di Tengah Freeze Indeks Saham Indonesia
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanti hasil evaluasi indeks MSCI pada 12 Agustus 2026 mendatang di tengah berlanjutnya kebijakan pembatasan atas sejumlah perubahan indeks bagi saham-saham asal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menaruh harapan agar agenda reformasi transparansi serta penguatan integritas pasar modal yang digulirkan sejak awal tahun sanggup menjadi pertimbangan penyedia indeks global tersebut.

“MSCI belum membuka kondisi freeze atau membekukan anggota saham yang masuk ke dalam indeks MSCI Indonesia,” kata Hasan, seusai Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, di Jakarta, Senin.

Hasan menerangkan bahwa MSCI telah mengagendakan evaluasi indeks pada 12 Agustus 2026 yang kemungkinan besar baru diterima pada dini hari 13 Agustus, serta diproyeksikan berlaku efektif sejak awal September 2026.

Merujuk pada pengumuman resmi MSCI tanggal 6 Juli 2026, lembaga penyedia indeks global tersebut masih memberlakukan penanganan sementara atas efek Indonesia untuk August 2026 Index Review.

Langkah pembatasan itu mencakup penundaan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), peniadaan penambahan konstituen ke MSCI Investable Market Indexes (IMI), hingga penghentian migrasi naik antarsegmen ukuran indeks.

Skema pembatasan tersebut murni berkaitan dengan perlakuan atas efek Indonesia di ranah indeks MSCI dan sama sekali tidak menandakan aktivitas perdagangan saham Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI) dibekukan.

“Tentu kami harapkan dengan seluruh progres mengedepankan peningkatan transparansi, menunjukkan bagaimana pasar kami tingkat integritasnya kami jaga, ini tentu akan menjadi konsideran yang mereka perhatikan dari waktu ke waktu,” ujar Hasan.

Menurut pengamatannya, aspek transparansi di pasar modal konsisten dipoles sejak Maret 2026 lewat penyajian data kepemilikan saham yang lebih detail beserta penambahan sajian informasi penting bagi para investor.

Inisiatif reformasi transparansi tersebut di antaranya mencakup keterbukaan informasi porsi kepemilikan saham di atas 1 persen, pengelompokan jenis investor secara terperinci, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), hingga kebijakan penaikan ambang minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.

Hasan menegaskan mutu informasi tersebut bakal terus disempurnakan, termasuk melalui penambahan rincian afiliasi pemegang saham, agar investor mengantongi informasi komprehensif sebelum menetapkan strategi investasi.

Ia juga menyampaikan bahwa pola komunikasi intensif dengan pihak MSCI kembali dibangun dalam beberapa pekan terakhir, di mana MSCI mengapresiasi serta mengakui deretan langkah peningkatan transparansi yang telah dieksekusi pasar modal Indonesia.

“Sekali lagi sama seperti pengumuman yang mereka nyatakan di kesempatan bulan Mei yang lalu, bahwa mereka betul-betul acknowledge, artinya memahami dan mengapresiasi langkah upaya peningkatan transparansi dan keseluruhan agenda reformasi kami,” kata Hasan pula.

Dalam sajian MSCI 2026 Market Classification Review yang dipublikasikan pada Juni lalu, MSCI secara terbuka mengakui reformasi transparansi yang digagas oleh OJK, BEI, beserta Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

MSCI menguraikan bahwa reformasi tersebut meliputi peningkatan transparansi pemegang saham di atas 1 persen, pendetailan kriteria investor, kerangka HSC, hingga peta jalan peningkatan batas minimum free float ke level 15 persen.

Meski demikian, MSCI mengonfirmasi masih akan meninjau cakupan, konsistensi pelaksanaan, serta tingkat efektivitas berkelanjutan dari langkah reformasi tersebut.

Jikalau kemajuan yang memadai belum terlihat hingga gelaran MSCI Index Review November 2026, MSCI dapat menimbang beberapa opsi perlakuan khusus terhadap pasar modal Indonesia.

Hasan optimistis peningkatan transparansi dan integritas pasar saham yang dilakukan secara berkesinambungan sanggup mendorong penyedia indeks dunia tersebut mencabut pembatasan terhadap indeks Indonesia pada periode mendatang.

“Tentu kami berharap dengan seluruh perkembangan agenda transparansi dan reformasi integritas pasar modal, tidak dalam waktu lama para indeks provider global dapat secara fair gitu ya, kemudian melihat kelayakan itu dan mulai tidak lagi mengenakan pembekuan atau freeze ke dalam perhitungan indeks yang terkait dengan indeks Indonesia,” ujar Hasan.

Menurutnya, pencabutan pembatasan tersebut diyakini bakal melapangkan jalan bagi makin banyaknya saham-saham asal Indonesia untuk masuk dalam kalkulasi indeks yang diracik oleh lembaga indeks internasional pada periode-periode berikutnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index