JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mengemukakan bahwa inisiatif mengubah sudut pandang mengganti sebutan pemulung dengan pekerja pemilah sampah, membuat mereka bertransformasi menjadi tenaga kerja kerah hijau (Green Collar Worker) yang memperoleh jaminan perlindungan sosial.
Berdasarkan siaran pers yang diperoleh di Jakarta, Selasa, Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengutarakan bahwa negara menyediakan jaminan sosial bagi para pemilah sampah sebab transisi ke arah ekonomi hijau wajib merangkul para pekerja yang selama ini menjadi penopang utama sistem pengelolaan sampah.
"Pemulung kami ganti dengan pekerja pemilah sampah. Mereka berjasa karena berada di front depan pemilahan material sebelum masuk ke fasilitas pengolahan. Karena itu, mereka layak disebut sebagai Green Collar Workers atau Pahlawan Lingkungan yang memberikan manfaat langsung bagi kelestarian alam," tutur Menteri LH/Kepala BPLH Jumhur.
Diutarakan seusai mendatangi Acara Gotong Royong Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di Instalasi RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8), Menteri Jumhur mengutarakan bahwa tonggak sejarah ini menandai era anyar pengakuan negara terhadap tenaga pemilah sampah yang selama ini berdiri di garis depan rantai ekonomi sirkular tanah air.
Hal tersebut sekaligus menjamin bahwa pergeseran menuju ekonomi hijau sama sekali tidak boleh mengabaikan para pekerja yang selama ini bertindak sebagai fondasi pengelolaan sampah.
Ia menekankan sumbangsih besar para pekerja pemilah dalam menekan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), mendongkrak persentase daur ulang nasional, sekaligus memasok material dasar bagi sektor industri daur ulang jauh sebelum gagasan ekonomi sirkular populer di tengah publik.
Negara secara tegas merombak cara pandang konvensional dengan menghapus label "pemulung" serta menetapkan mereka secara resmi sebagai tenaga pemilah sampah atau Green Collar Workers.
Kebijakan tersebut tidak cuma menghadirkan martabat sosial, tetapi turut menawarkan kepastian proteksi riil terhadap bahaya kerja yang mereka hadapi sehari-hari, contohnya ancaman kecelakaan, penularan penyakit, sampai ketidakpastian pendapatan.
Sebagai wujud proteksi nyata, pemerintah lewat sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan menyuplai potongan harga separuh harga untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) bagi tenaga kerja sektor nonformal yang memenuhi kriteria.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada momen serupa memaparkan bahwa penyesuaian besaran iuran ini meringankan tanggungan para pekerja dari mulanya Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan.
"Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan para pekerja, baik formal maupun informal, memiliki jaring pengaman sosial saat menghadapi risiko pekerjaan," demikian Menaker Yassierli.