Pemerintah Perkuat Pemenuhan Hak Korban Terorisme dan Bantuan Penyintas

Pemerintah Perkuat Pemenuhan Hak Korban Terorisme dan Bantuan Penyintas
Pemerintah memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak korban terorisme melalui kolaborasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

JAKARTA - Komitmen memperkuat perlindungan sekaligus pemenuhan hak para korban aksi terorisme terus ditingkatkan pemerintah melalui kerja sama antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Upaya ini selaras dengan agenda Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.

Penyerahan bantuan bagi para penyintas diserahkan secara simbolis atas dukungan kolaboratif dari BNPT, LPSK, BUMN, beserta jajaran instansi terkait.

Wamenko Polkam Lodewijk F Paulus menekankan bahwasanya penanganan pemerintah tidak sekadar tertuju pada efek fisik penderitaan korban. Proses pemulihan harus menyentuh sisi psikososial dan finansial agar para penyintas mampu kembali menata hidup dengan lebih memadai.

“Presiden sangat peduli terhadap para penyintas,” ucapnya.

Ia menambahkan, trauma psikologis akibat aksi teror cenderung membekas dalam waktu yang relatif lama. Maka dari itu, pendampingan mental dan sosial mesti konsisten berjalan sekalipun penyintas sudah memaafkan tindakan pelaku.

Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menjelaskan bahwa setiap korban terorisme berhak memperoleh hak pemulihan menyeluruh, mulai dari perawatan medis, konseling psikologis, hingga pembayaran kompensasi. Perhatian khusus juga diarahkan kepada korban peristiwa teror masa lalu yang terjadi sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

Merujuk pada ketetapan Mahkamah Konstitusi, masa pengajuan kompensasi untuk korban terorisme masa lalu telah resmi diperpanjang. Pemerintah memiliki tenggat hingga 2028 untuk menuntaskan pendataan dan memberikan pelayanan bagi korban yang haknya belum terpenuhi.

“Masih ada waktu bagi beberapa korban terorisme masa lalu yang bisa kami layani baik untuk kompensasi, medis, psikologis, dan institusional,” katanya.

Saat ini, BNPT bersisian dengan LPSK tengah memverifikasi para korban yang belum menerima haknya. Rangkaian proses ini meliputi pendataan awal, penerbitan surat keterangan resmi, hingga pendaftaran klaim ganti rugi sesuai koridor hukum.

Kepala BNPT Komjen Pol (Purn) Eddy Hartono menegaskan kalau skema perlindungan korban merupakan elemen krusial dalam peta jalan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

"Melalui kerja sama dan kemitraan antarkementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat sipil, upaya pelindungan dan pemenuhan hak korban difokuskan pada pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, santunan bagi keluarga korban yang meninggal dunia, serta kompensasi. Lebih dari sekadar bantuan formal, negara juga hadir merawat ruang kebersamaan. BNPT secara berkala menyelenggarakan Forum Silaturahmi Penyintas (Forsitas) di berbagai wilayah," katanya.

Di samping memastikan pemulihan bagi para korban, pemerintah konsisten mengencangkan deteksi dini agar aksi terorisme tidak berulang. Eddy mengungkapkan bahwa Indonesia berhasil mencatatkan rekor zero attack selama empat tahun beruntun, dengan sekitar 28 rencana aksi teror berhasil digagalkan sejak tahap awal.

Ia pun mengimbau publik untuk aktif memagari lingkungan sekitar dari penyebaran paham radikal dan tidak ragu melaporkan potensi ancaman sejak dini. Lewat perpaduan proteksi korban dan pencegahan ketat, pemerintah optimistis dapat mempertahankan predikat zero attack sekaligus menghindarkan warga dari ancaman terorisme.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index