JAKARTA - Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun 2026–2027 merestui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Keputusan tersebut disahkan seusai jajaran perwakilan fraksi partai politik memaparkan pandangan mereka secara tertulis. Selanjutnya, draf RUU yang disusun sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi ini bakal dibahas secara bersama-sama dengan pihak pemerintah.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi IX DPR RI tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, yang kemudian disetujui para legislator.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada tahap sebelumnya telah melalui proses harmonisasi di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Pada rapat bersama Komisi IX DPR yang digelar Rabu (26/8), Baleg meluluskan hasil pengharmonisasian, pemantapan, serta pembulatan konsepsi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Mewakili unsur pengusul, Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari menaruh harapan agar jalannya tahapan legislasi ini sanggup melahirkan payung hukum yang menyajikan kepastian hukum lebih optimal pada ranah ketenagakerjaan.
“Kami dari Komisi IX DPR RI mengucapkan terima atas segala masukan, catatan, dan tentu persetujuan yang sudah diberikan Badan Legislasi agar Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini bisa kami proses lebih lanjut,” ucap dia, sebagaimana keterangannya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi menginstruksikan pembentuk undang-undang guna secepatnya menerbitkan undang-undang ketenagakerjaan anyar dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Amanat tersebut termuat pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang dibacakan pada Oktober 2024.
MK mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Mahkamah membatasi tenggat paling lama dua tahun bagi pembuat undang-undang guna merampungkan mandat itu. Artinya, jajaran pemerintah bersama DPR wajib menyelesaikan RUU ketenagakerjaan yang baru tersebut pada 2026.