Komnas HAM Sambut Baik Moratorium Perkara Pidana Konflik Agraria

Komnas HAM Sambut Baik Moratorium Perkara Pidana Konflik Agraria
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing.

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi kebijakan Polri yang melakukan moratorium atau penundaan sementara penanganan perkara pidana yang berhubungan dengan konflik agraria.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa langkah tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM agar penyelesaian konflik agraria didahulukan sebelum melangkah ke proses pidana.

“Komnas HAM mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penanganan konflik agraria, termasuk kebijakan moratorium atau penundaan sementara terhadap perkara tindak pidana pada konflik agraria,” kata Uli.

Kebijakan ini mencakup penundaan proses pidana prejudisial serta pembukaan ruang penyelesaian melalui jalur mediasi dan keadilan restoratif, seperti yang dipaparkan Kabareskrim Polri pada Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI, 26 Agustus 2026.

Uli menegaskan bahwa moratorium harus dibarengi dengan mekanisme pelaksanaan yang jernih, seperti penilaian karakter konflik, koordinasi antarpihak terkait, hingga penuntasan akar masalah agraria itu sendiri.

Komnas HAM juga mendesak agar mediasi serta keadilan restoratif berjalan secara sukarela tanpa paksaan, sekaligus menjamin warga yang memperjuangkan hak tanah aman dari kriminalisasi, intimidasi, maupun tindakan represif berlebihan.

“Kebijakan moratorium dari Bareskrim Mabes Polri harus dipatuhi oleh seluruh jajaran Polri, termasuk Polda, Polres, dan Polsek,” ujar Uli.

Menurut Uli, keputusan Polri ini seiring sejalan dengan Kajian Penanganan Konflik Agraria dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pernah disusun oleh Komnas HAM.

Lewat dokumen kajian tersebut, Komnas HAM terus mendorong penanganan perkara pidana konflik tanah agar memprioritaskan penuntasan sengketa pokoknya lebih dulu serta memberlakukan moratorium proses hukum pidana.

Sebelumnya, Komnas HAM telah menggelar dialog bersama Divisi Hukum Mabes Polri guna membahas tindak lanjut rekomendasi kajian itu, disamping terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta jajaran unit terkait.

Komnas HAM turut menyambut positif komitmen Polri dalam menghormati hak ulayat dan hak masyarakat adat demi mewujudkan kepastian hukum.

Uli menilai penguatan pedoman internal Polri amat krusial supaya jajaran anggota di lapangan sanggup memilah secara rinci mana yang masuk ranah pidana, perdata, administrasi pertanahan, atau hak adat.

Sebab, sengketa agraria yang bersinggungan dengan masyarakat adat berkaitan erat dengan pemenuhan, pengakuan, dan perlindungan hak-hak mereka.

Komnas HAM berharap kebijakan penundaan pidana ini menjadi bagian dari perbaikan penanganan konflik pertanahan yang lebih berkeadilan dan berwawasan HAM.

Atas dasar itu, warga yang tengah mempertahankan hak atas tanahnya diharapkan tidak langsung terjerat proses pidana ketika perselisihan utamanya belum rampung diselesaikan.

Adapun dokumen Kajian Komnas HAM perihal penanganan sengketa agraria ini dapat diakses publik melalui portal Data HAM Komnas HAM pada situs dataham.komnasham.go.id.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index