Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan Jadi Mudah Dengan Fitur Coretax Online

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:05:28 WIB
Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan Jadi Mudah Dengan Fitur Coretax Online

JAKARTA - Wajib pajak memiliki hak mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh hingga paling lama 2 bulan setelah batas waktu normal. 

Langkah ini diberikan selama wajib pajak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Pasal 97 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2025, pemberitahuan perpanjangan waktu disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau Coretax. 

Artinya, setiap wajib pajak yang membutuhkan tambahan waktu untuk menyusun laporan pajaknya tetap dapat menghindari sanksi keterlambatan selama mengikuti prosedur yang berlaku.

Perpanjangan ini penting bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan dokumen atau membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan administrasi perpajakan secara lengkap. Dengan prosedur yang jelas, hak ini dapat dimanfaatkan secara aman dan efisien.

Mengakses Coretax untuk Mengajukan Perpanjangan

Secara teknis, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu dengan login ke akun Coretax DJP masing-masing. Setelah masuk, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:

Klik menu Layanan Wajib Pajak di bagian atas layar.

Pilih submenu Layanan Administrasi, kemudian pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Ketik atau pilih layanan AS.08 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT dan SPOP pada kolom “Jenis Pelayanan Wajib Pajak”.

Klik sub layanan LA.08-01 Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan, lalu isi detail kasus beserta dokumen yang dibutuhkan.

Proses ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan perpanjangan secara online, sehingga lebih cepat dan praktis tanpa harus datang ke kantor pajak. Sistem Coretax mendukung pengiriman data secara aman dan meminimalkan risiko kesalahan input dokumen.

Alternatif Pengajuan Perpanjangan Offline

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis atau tidak bisa menggunakan Coretax, ada dua alternatif pengajuan offline:

Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP (kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan).

Mengirimkan dokumen melalui pos atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Meski tidak online, proses ini tetap sah dan diakui oleh DJP, asalkan dokumen lengkap dan dikirim sebelum batas waktu SPT Tahunan. Wajib pajak dianjurkan tetap menggunakan metode online jika memungkinkan, karena lebih cepat dan langsung tercatat di sistem DJP.

Batas Waktu dan Proses Verifikasi DJP

Wajib pajak harus mengajukan perpanjangan sebelum batas waktu SPT Tahunan berakhir. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas pengajuan maksimal adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026.

Setelah permohonan diajukan, sistem Coretax akan menerbitkan bukti penerimaan. DJP kemudian memproses pemberitahuan tersebut maksimal 5 hari kerja, sesuai dengan Pasal 91 ayat (1) PER-11/PJ/2025:

"Atas pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yang telah diterbitkan bukti penerimaan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan perpanjangan paling lama 5 hari kerja setelah bukti diterbitkan."

Dengan mekanisme ini, wajib pajak memperoleh kepastian legal atas perpanjangan waktu pelaporan SPT tanpa risiko sanksi keterlambatan, selama mengikuti prosedur yang ditentukan.

Manfaat dan Catatan Penting bagi Wajib Pajak

Mengajukan perpanjangan waktu memiliki beberapa manfaat penting:

Mengurangi risiko sanksi keterlambatan, karena DJP mengakui perpanjangan resmi.

Memberikan waktu tambahan untuk menyusun dokumen pajak dengan lengkap dan akurat.

Memudahkan wajib pajak yang mengalami kendala administratif atau teknis, termasuk pengumpulan bukti potong dan laporan keuangan.

Catatan penting: wajib pajak harus memastikan pengajuan perpanjangan dilakukan sebelum batas waktu SPT, dan dokumen yang disampaikan lengkap serta sesuai persyaratan. Mengikuti prosedur resmi menjamin kepastian hukum dan keamanan data.

Dengan memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak tetap bisa melaporkan SPT dengan tepat waktu, walau menghadapi keterlambatan dokumen atau kesulitan administratif. Perpanjangan waktu menjadi solusi praktis, aman, dan sesuai ketentuan hukum untuk menjaga kepatuhan pajak.

Terkini