Lima Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 15:23:01 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling. [Foto: Korlantas Polri]

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan fasilitas Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Rabu (10/6/2026) guna melayani warga yang hendak memperbarui masa aktif dokumen legal mengemudi tersebut.

Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, fasilitas ini beroperasi di lokasi berikut:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Operasional fasilitas tersebut dimulai sejak pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Sejumlah berkas yang wajib disiapkan, di antaranya salinan KTP yang masih aktif, fisik SIM lama beserta salinannya, hasil pemeriksaan kesehatan, serta hasil ujian psikologi.

Fasilitas SIM Keliling cuma melayani pembaruan masa aktif SIM yang belum kedaluwarsa untuk kategori spesifik, yaitu SIM A dan SIM C. 

Jika masa aktif dokumen tersebut sudah lewat, maka pemegang SIM harus membuat pengajuan SIM baru di lokasi yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Mengenai biaya pembaruan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Bagi pembaruan masa aktif SIM B, prosesnya cuma bisa diproses di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) lantaran adanya variasi dokumen, sebab kategori SIM ini diperuntukkan bagi kendaraan berbobot di atas 3,5 ton.

Terkini