OJK Sahkan Perubahan Nama Pialang Asuransi Sukses Utama

Rabu, 10 Juni 2026 | 00:49:31 WIB
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi terkait perubahan nama PT Sukses Utama Sejahtera menjadi PT Sukses Utama Sejahtera Insurance Broker.

Berdasarkan publikasi resmi OJK pada 9 Juni 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-273/PD.02/2026 tertanggal 8 Juni 2026 mengenai pemberlakuan izin usaha sehubungan dengan perubahan nama perusahaan.

"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

Dengan pemberian izin usaha tersebut, PT Sukses Utama Sejahtera Insurance Broker diwajibkan menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi di situs resmi perusahaan, PT Sukses Utama Sejahtera Insurance Broker merupakan perusahaan pialang asuransi yang berdiri sejak 2015.

Perusahaan tersebut menyediakan layanan penutupan asuransi hingga pendampingan penyelesaian klaim dan berkantor di kawasan City Lofts Sudirman, Jakarta Pusat.

Terkini