Resmi, WNA yang Ajukan Naturalisasi WNI Dikenakan Tarif Rp 75 Juta

Senin, 20 Juli 2026 | 18:13:01 WIB
Pemerintah Tetapkan Tarif Rp 75 Juta bagi WNA yang Ingin Jadi WNI [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan tarif hingga Rp 75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme naturalisasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Kementerian Hukum menjelaskan bahwa penetapan tarif Rp 75 juta didasari oleh pertimbangan kondisi ekonomi serta peningkatan layanan digital.

“Pertama, kondisi perekonomian yang ada, dan dimungkinkan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara untuk menaikkan jenis tarif itu. Yang kedua tentu peningkatan pelayanan,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, Senin (20/7/2026).

Widodo memaparkan, peningkatan pelayanan berbasis digital terus dioptimalkan, termasuk proses verifikasi data WNA yang melibatkan 15 kementerian/lembaga.

“Itu kan juga membutuhkan biaya juga karena harus menghadirkan dan lain sebagainya. Terus kemudian juga faktor-faktor lainnya,” ujar Widodo.

Merujuk pada lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya Rp 75 juta dikenakan bagi pemohon yang mengajukan langsung. Namun, tarif disesuaikan berdasarkan jalur naturalisasi:

Melalui perkawinan: Rp 25 juta.

Anak hasil perkawinan campuran atau lahir di negara ius soli: Rp 5 juta.

Anak berkewarganegaraan ganda yang belum menentukan pilihan: Rp 5 juta.

Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Rp 1 juta.

Terkait syarat, UU Nomor 12 Tahun 2006 mengatur delapan ketentuan utama, yaitu usia minimal 18 tahun atau sudah kawin, tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dipidana 1 tahun atau lebih, tidak berkewarganegaraan ganda, memiliki penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Permohonan ini akan diputuskan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Jika disetujui, pemohon wajib mengucapkan sumpah atau janji setia sebagai berikut:

Sumpah: "Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas."

Janji setia: “Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”

Terkini