JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bahwa mekanisme beserta skema peruntukan tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun dari pemerintah masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengutarakan bahwa pada dasarnya pihak BPJS Kesehatan menantikan keputusan Peraturan Presiden tersebut sebagai payung hukum utama pelaksanaannya.
“Oleh karena itu, mengenai mekanisme maupun peruntukan anggaran dimaksud masih menunggu Peraturan Presiden tersebut diterbitkan,” ucapnya kepada Bisnis, Rabu (22/7/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan siap menyokong setiap regulasi pemerintah serta siap menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Rizzky turut mengimbau seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk senantiasa memastikan status kepesertaannya tetap aktif dengan disiplin membayar iuran bulanan.
“Dengan status kepesertaan yang aktif, peserta dapat memperoleh kemudahan akses pelayanan kesehatan saat membutuhkan layanan, sekaligus turut mendukung keberlangsungan Program JKN,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan ketersediaan alokasi dana tambahan sebesar Rp20 triliun bagi BPJS Kesehatan. Namun, eksekusi penggunaan anggaran tersebut memang masih harus menanti terbitnya Perpres.
“Anggarannya sudah ada, masih menunggu Perpres, begitu Perpres keluar itu langsung bisa dipakai. Harusnya sudah enggak lama lagi, karena diskusinya sudah cukup matang,” katanya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Purbaya menjelaskan, dari total Rp20 triliun tersebut, porsi senilai Rp10 triliun sejatinya sudah dialokasikan pada kementerian terkait dan siap dikucurkan sesaat setelah Perpres diundangkan.
Penambahan dana ini pun telah disepakati sejak tahun lalu demi memperkuat kesinambungan layanan kesehatan masyarakat.
“Kan BPJS Kesehatan kami tambah Rp10 [triliun], sehingga yang Rp10 [triliun] sudah ada di kementeriannya, bisa dipakai. Sehingga totalnya ada tambahan Rp20 [triliun],” jelasnya.