DPR Minta Digitalisasi Imigrasi Digencarkan untuk Cegah Pungli di RI

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:27:31 WIB
Ilustrasi Pungli.

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menilai langkah transformasi digital di Direktorat Jenderal Imigrasi secara menyeluruh dapat menutup peluang terjadinya praktik pungutan liar, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang.

Langkah tersebut dinilai sejalan dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, khususnya dalam hal penguatan layanan keimigrasian berbasis digital serta pengawasan warga negara asing.

"Digitalisasi tidak boleh lagi menyisakan tahapan manual yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," tutur Yanuar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Sebab itu, ia menambahkan bahwa seluruh proses pemberkasan semestinya sudah memanfaatkan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), untuk keperluan validasi dan konfirmasi sehingga tidak ada lagi praktik pungli.

Yanuar mengingatkan bahwa Imigrasi merupakan wajah Indonesia di mata dunia sekaligus benteng terdepan dalam menjaga kedaulatan negara.

Setiap tahun, terdapat sekitar 25 juta orang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia. Oleh karena itu, sistem pengawasan harus dibuat semakin modern dan akuntabel.

Di samping digitalisasi, Yanuar memberikan dukungan terhadap penyederhanaan layanan visa, Golden Visa, serta izin tinggal dengan tetap memegang teguh prinsip selektivitas.

Ia berpandangan bahwa Indonesia perlu menarik investor dan wisatawan yang memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional, bukan malah membuka celah penyalahgunaan izin tinggal.

"Kami ingin memastikan orang yang masuk ke Indonesia memiliki dampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Screening harus diperkuat agar tidak muncul persoalan seperti overstay atau penyalahgunaan visa untuk bekerja secara ilegal," kata anggota komisi DPR yang membidangi keimigrasian dan pemasyarakatan itu.

Yanuar turut mengingatkan krusialnya sistem pemantauan masa tinggal warga negara asing agar pelanggaran kelebihan masa tinggal atau overstay dapat dicegah sejak dini.

Pada sisi lain, ia mengapresiasi langkah Ditjen Imigrasi yang memperketat pemeriksaan permohonan paspor demi mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pemeriksaan terhadap tujuan perjalanan, wawancara pemohon, hingga penundaan penerbitan paspor saat ditemukan indikasi mencurigakan dianggap sebagai langkah penting dalam melindungi warga negara Indonesia.

"Imigrasi bukan hanya soal mengejar PNBP dari visa, tetapi juga menjaga kedaulatan negara. Screening terhadap setiap orang yang masuk ke Indonesia harus benar-benar dilakukan dengan baik, disertai integritas aparat yang kuat," ujar Yanuar.

Seirama dengan hal itu, Kementerian Imipas terus memacu transformasi digital sebagai salah satu fokus prioritas dalam 15 Program Aksi Menteri Imipas Agus Andrianto.

Pengembangan digitalisasi ini diarahkan untuk menciptakan layanan keimigrasian yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperketat pengawasan lalu lintas orang di pintu masuk maupun wilayah Indonesia.

Kementerian Imipas juga secara konsisten memperkuat sistem layanan keimigrasian berbasis elektronik, mencakup pelayanan paspor, visa, hingga izin tinggal.

Pada saat yang bersamaan, pengawasan terhadap orang asing diperketat lewat pemanfaatan teknologi informasi serta penguatan koordinasi antar-instansi guna mendukung iklim investasi yang sehat dan menjaga keamanan kedaulatan negara.

Melalui transformasi tersebut, Kementerian Imipas menargetkan pelayanan publik yang kian profesional, bersih dari praktik pungutan liar, serta mampu memberi kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun investor di Indonesia.

Terkini