Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri Atas Alasan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 22:55:31 WIB
Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI karena Alasan Pribadi [FOTO: NET].

JAKARTA - Pihak Bank Indonesia (BI) memberikan pengumuman resmi bahwa mundurnya Perry Warjiyo dari posisinya sebagai nakhoda utama atau Gubernur Bank Indonesia tepat pada hari Minggu (25/7), dilakukan secara sadar dan sukarela atas dasar pertimbangan alasan pribadi.

Keterangan tersebut diungkapkan secara langsung oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, yang kini telah resmi mengemban amanah sebagai Pejabat sementara Gubernur BI, dalam agenda konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, pada hari Senin.

Berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 48 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dijelaskan secara tegas bahwa jajaran Anggota Dewan Gubernur BI tidak diperkenankan untuk diberhentikan di tengah masa jabatannya, kecuali apabila memenuhi pengecualian tertentu di antaranya karena yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.

Destry lebih lanjut memaparkan bahwa pada hari Minggu kemarin, pihak institusi BI telah menyelenggarakan forum Rapat Dewan Gubernur (RDG) guna menetapkan dirinya selaku Deputi Gubernur Senior BI agar memegang kendali sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.

Penunjukan status jabatan sementara tersebut, menurut keterangannya, telah selaras dengan amanat Pasal 50 ayat (2) yang mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan kursi kepemimpinan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat penggantinya definitif belum dilantik, maka Deputi Gubernur Senior diwajibkan mengambil alih tugas-tugas operasional jabatan Gubernur bertindak sebagai pejabat Gubernur sementara.

“Posisi sekarang, seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi pejabat Gubernur sementara, sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42,” kata Destry.

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi menerima surat pengunduran diri yang diajukan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, dan berjanji segera memproses tindak lanjutnya mengacu pada koridor mekanisme hukum yang berlaku di dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Prasetyo dalam sesi konferensi pers yang diadakan di Kantor Gubernur Bank Indonesia, Jakarta, pada hari Senin, menyebutkan bahwa surat perihal pengunduran diri Perry telah sampai dan diterima secara sah oleh pihak pemerintah pada hari Minggu (26/7).

Menurut pemaparan Prasetyo, selain menerima pengunduran diri tersebut, Presiden Prabowo turut menyampaikan rasa hormat serta apresiasi yang mendalam atas dedikasi dan rekam jejak pengabdian Perry selama kurun waktu tujuh tahun memimpin lembaga bank sentral nasional.

"Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kami mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia," kata Prasetyo.

Ia menerangkan lebih lanjut bahwa pihak pemerintah bakal bergerak cepat merampungkan seluruh rangkaian proses administrasi pemberhentian secara terhormat bagi Perry Warjiyo lewat penerbitan Keputusan Presiden (Keppres), sebagaimana ketentuan normatif yang digariskan oleh peraturan perundang-undangan.

Terkini