Kepemimpinan BI Tetap Kolektif Kolegial Pasca Perry Warjiyo Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 23:03:31 WIB
Destry Pastikan Kepemimpinan BI Tetap Kolektif Kolegial Usai Mundur [FOTO: NET].

JAKARTA - Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, memberikan penegasan bahwa sistem kepemimpinan di lingkungan bank sentral Republik Indonesia tersebut akan terus berjalan secara kolektif kolegial sebagaimana pola yang telah diterapkan selama ini, menyusul adanya pengunduran diri Perry Warjiyo dari kursi jabatan Gubernur BI.

“Di Bank Indonesia, kepemimpinan ini adalah kolektif kolegial. Jadi, tentunya nanti kami berlima di sini (red., anggota Dewan Gubernur BI) akan terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pihak institusi BI telah memiliki suatu mekanisme pengambilan keputusan (decision making) yang tertata secara sangat berjenjang, di mana sistem tersebut akan terus konsisten dijadikan landasan utama dalam setiap proses pengambilan keputusan strategis, termasuk di dalamnya keputusan yang lahir melalui forum Rapat Dewan Gubernur.

Pasca ditinggal mundur oleh Perry Warjiyo, Destry turut memastikan bahwa lembaga bank sentral nasional ini bakal terus berkomitmen penuh dalam mengemban dan menjalankan seluruh tugas serta mandat yang diamanatkan, dengan tetap berpegang teguh pada prosedur mekanisme operasional yang berlaku serta mengadopsi standar praktik terbaik skala internasional.

Secara akumulatif, pihak manajemen BI menyampaikan bahwa keputusan mundur yang diambil oleh Perry Warjiyo dari posisinya sebagai Gubernur BI pada hari Sabtu (25/7) murni dilakukan atas dasar kesadaran sukarela karena pertimbangan alasan pribadi.

Langkah pengunduran diri tersebut telah disesuaikan secara normatif dengan ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang mana regulasi tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sementara itu, penetapan penunjukan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara diputuskan secara resmi melalui forum Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada hari Minggu (26/7), mengacu pada landasan hukum Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia.

“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Destry.

Terkini