Mandatori E10 Berlaku 2027, Pertamina Siapkan Infrastruktur Pendukung

Senin, 27 Juli 2026 | 00:17:32 WIB
Pertamina Siapkan Infrastruktur dan Ekosistem Bioetanol Sambut E10 [FOTO: NET].

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memberikan tanggapan resmi perihal kesiapan perusahaan dalam menyambut kebijakan mandatori bahan bakar minyak (BBM) bensin yang dicampur dengan unsur bioetanol sebesar 10% atau yang dikenal sebagai E10, di mana target pemberlakuannya dicanangkan oleh pihak pemerintah mulai tahun 2027 mendatang.

Corporate Secretary Pertamina, Muhammad Baron, mengemukakan bahwa pihaknya menyatakan kesiapan penuh guna mengimplementasikan kebijakan mandatori E10 yang dirancang pemerintah pada 2027 dengan mempersiapkan secara matang aspek infrastruktur hingga pembangunan ekosistem bioetanol nasional.

Baron mengungkapkan bahwa korporasi sebenarnya telah lebih dulu memasarkan produk Pertamax Green 95 yang mengandung komposisi campuran bioetanol sebesar 5% sebagai langkah awal persiapan pengembangan ekosistem bioetanol di Tanah Air.

Menurut penjelasan Baron, penerapan kebijakan E10 nantinya bakal dibarengi dengan serangkaian penyesuaian pada bermacam aspek operasional perusahaan agar senantiasa selaras dengan ketentuan regulasi pemerintah. 

Ia memaparkan lebih lanjut bahwa pihak Pertamina akan menyiapkan infrastruktur blending, terminal bahan bakar minyak, fasilitas jaringan distribusi, hingga sistem pengendalian mutu yang ketat supaya produk yang dilepas ke pasaran memenuhi standar kualitas terbaik.

Di samping fokus mempersiapkan infrastruktur di sektor hilir, Baron menyebutkan bahwa Pertamina turut ambil bagian dalam upaya memperkuat ekosistem bioetanol nasional secara menyeluruh. Bentuk dukungan nyata tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan aktif perusahaan dalam pengembangan pabrik hingga penyediaan lahan penanaman.

"Perusahaan juga terlibat dalam pengembangan pabrik bioetanol di kawasan Pabrik Gula Glenmore, Banyuwangi, serta menyediakan lahan untuk pengembangan ekosistem bioetanol di Lampung," katanya, dikutip Senin (27/7/2026).

Baron menambahkan bahwa berbagai langkah strategis tersebut merupakan bagian dari komitmen kesiapan perusahaan dalam menyokong kebijakan pemerintah sekaligus mendorong akselerasi pertumbuhan industri bioetanol nasional.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan bahwa implementasi program mandatori E10 untuk bahan bakar bensin ditargetkan mulai bergulir pada tahun 2027 mendatang. 

Ia menerangkan bahwa proyeksi awal penerapan E10 tersebut akan dimulai pada 2027, sebelum nantinya dilanjutkan ke tahap implementasi E20 apabila seluruh persiapan teknis telah rampung sepenuhnya.

"Bertahap di E10 mungkin 2027 dan kemudian ke E20 ya. Jadi goal-nya itu mungkin setelah perencanaannya selesai," ujarnya.

Berdasarkan pemaparan Bahlil, pemerintah berencana mengadopsi pola strategi yang selama ini terbukti sukses diterapkan dalam program mandatori biodiesel berbahan baku sawit, yang dulunya dimulai dari tahap B10, lalu berlanjut secara bertahap menuju B20, B30, B35, B40, hingga kini mencapai level B50.

"Jadi kami bertahap dulu, kami melakukan copy paste dari strategi yang dilakukan oleh B10, B20, B30 sampai sekarang B50," tandas Bahlil.

Kendati demikian, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah berupaya menghindari risiko agar kebijakan tersebut tidak justru menciptakan ketergantungan baru terhadap pasokan impor etanol dari luar negeri. 

Oleh karena itu, prioritas utama fokus pemerintah saat ini adalah mematangkan kesiapan industri bioetanol domestik terlebih dahulu.

Bahlil menuturkan bahwa rencana penyiapan infrastruktur industri penunjang ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar 1 hingga 2 tahun ke depan dengan memanfaatkan berbagai komoditas bahan baku lokal seperti singkong, tebu, jagung, serta beberapa komoditas potensial lainnya.

Terkini