Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp806 Juta Asuransi Pemilah Sampah

Senin, 10 Agustus 2026 | 20:34:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelontorkan dana lebih dari Rp806 juta bagi 4.000 pekerja pemilah sampah pada 2026. Alokasi pembayaran ini dikhususkan bagi para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Pramono menerangkan bahwa langkah perlindungan kepada pekerja pemilah sampah sebetulnya sudah berjalan sejak 2017. Pernyataan tersebut disampaikan sewaktu memberikan sambutan dalam gelaran Deklarasi Nasional Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

"Pemerintah DKI Jakarta sejak tahun 2017 telah memberikan perlindungan kepada BPJS Ketenagakerjaan kepada 4.000 pekerja pemilah sampah di TPST Bantargebang. Kami mengalokasikan di tahun 2026 ini untuk membayar asuransinya kurang lebih Rp806 juta," jelasnya.

Ia meminta agar agenda perlindungan bagi para pemilah sampah terus dilanjutkan. Ia berharap, berkat kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan serta arahan dari Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Lingkungan Hidup, para pekerja pemilah sampah sanggup memperoleh jaminan perlindungan dari negara.

Pada acara yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyambut positif langkah perluasan jaminan sosial bagi pekerja informal, khususnya pemilah sampah. Menurut kalkulasinya, masih terdapat 80% pekerja di sektor informal yang belum tersentuh perlindungan sosial.

"Alhamdulillah kalau Menteri Lingkungan Hidup sudah turun tangan, sebagian berarti sudah beres karena teman-teman semua, perlindungan sosial itu adalah bagaimana perhatian dari pemerintah. Ada amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak," ucapnya.

Ia memaparkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan potong iuran jaminan sosial bagi pekerja lewat aturan yang termuat dalam PP Nomor 50 Tahun 2025. Lewat regulasi tersebut, pekerja memperoleh potongan 50% untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Walhasil, iuran yang tadinya bernilai Rp16.800 tiap bulan memangkas jadi Rp8.400 per bulan pascalisensi diskon.

Ia menambahkan, skema ini bakal makin meringankan beban pekerja apabila biaya iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah, termasuk gubernur.

"Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, tentu atas arahan Pak Presiden, sudah ada PP Nomor 50 Tahun 2025. Teman-teman mendapatkan diskon 50% iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Yang awalnya besaran iurannya Rp16.800, berarti didiskon 50% tinggal Rp8.400 sebulan," ujar dia.

Terkini