Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Destry Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 20:55:32 WIB
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti [FOTO: NET].

JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membeberkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyodorkan surat presiden (surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai nama Destry Damayanti selaku calon Gubernur Bank Indonesia (BI).

Prasetyo menuturkan pihak pemerintah telah menyerahkan deretan surpres tersebut kepada pimpinan DPR pada Senin (10/8/2026). Penyerahan ini dilaksanakan usai dirinya berkoordinasi langsung dengan Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Hari ini, atas petunjuk dari Bapak Presiden, secara resmi kami diutus dan ditugaskan untuk menyerahkan beberapa surpres ke DPR," kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung DPR, Senin (10/8/2026).

Salah satu dokumen surpres yang diserahkan ke DPR berisikan nama calon definitif Gubernur BI. Di samping itu, pemerintah turut menyodorkan nama calon pengganti Deputi Gubernur Senior serta calon pengganti Deputi Gubernur BI.

Prasetyo membenarkan bahwa Presiden Prabowo cuma mengusulkan satu nama untuk menduduki posisi Gubernur BI, yaitu Destry Damayanti. Saat ini, Destry mengemban tugas sebagai pejabat sementara (Pjs.) Gubernur BI.

"Jadi namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang Destry Damayanti menjabat sebagai pejabat gubernur sementara," ujarnya.

Menurut penjelasan Prasetyo, rilis pengumuman resmi terkait nama calon Gubernur BI tersebut merupakan ranah kewenangan DPR. Pimpinan DPR dijadwalkan bakal memaparkan detail informasi lanjutan kepada publik.

"Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," katanya.

Tidak cuma calon Gubernur BI, pemerintah turut melayangkan surpres mengenai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dokumen surpres lainnya berhubungan dengan pengajuan calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh Republik Indonesia untuk deretan negara sahabat.

"Yang ketiga adalah surpres calon-calon duta besar untuk negara-negara sahabat," ujar Prasetyo.

Untuk tahap berikutnya, alur pembahasan serta mekanisme pengisian deretan jabatan tersebut bakalan dijalankan oleh DPR selaras dengan rujukan aturan perundang-undangan yang berlaku. Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah sudah menyodorkan seluruh surpres tersebut secara resmi kepada pihak DPR guna diproses mengikuti prosedur yang berlaku.

Terkini