Aturan EPR Segera Terbit, Perusahaan Wajib Bentuk PRO Kelola Sampah

Senin, 10 Agustus 2026 | 21:08:31 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat [FOTO: NET].

JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bakalan merilis regulasi terkait Extended Producer Responsibility (EPR) yang mengharuskan setiap perusahaan bertanggung jawab mengelola sampah hasil produksinya secara terpadu.

Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat mengutarakan bahwa ketentuan tersebut bakalan dituangkan lewat Peraturan Menteri LH, kendati belum memaparkan perihal tanggal pasti pengesahannya.

“Jadi semua produsen yang menghasilkan limbah-limbah yang seperti plastik dan sebagainya itu kami minta untuk bertanggung jawab, sampah-sampah yang setelah dipakai itu bisa dikelola dengan baik,” kata Jumhur dalam peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan di RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Ia membeberkan, bentuk tanggung jawab tersebut berupa pengeluaran dana sejumlah nilai rupiah tertentu untuk setiap satuan sampah yang ditimbulkan. Jumhur lantas memberikan gambaran pada produk mi instan yang mencatatkan sampah kemasan hingga 20 miliar bungkus saban tahun.

“Kalau katakanlah kami kenakan Rp5 saja per plastik, itu sudah Rp100 miliar terkumpul. Itu baru satu [jenis] bungkus. Jadi ini bisa triliunan dana terkumpul,” imbuhnya.

Selanjutnya, ia menggarisbawahi bahwa perolehan dana itu nantinya tidak bakalan dipegang oleh pemerintah, melainkan dihimpun dan dikelola secara mandiri oleh pihak perusahaan lewat wadah bernama Producer Responsibility Organization (PRO). Lembaga tersebut bertugas menangani pemrosesan sampah serta limbah hasil produksi secara terpadu sehingga, menurut Jumhur, agenda ini sekaligus membuka peluang penciptaan lapangan kerja hijau (green jobs).

Menurutnya, DKI Jakarta bakal menjadi kawasan dengan konsentrasi pengelolaan dana PRO terbesar mengingat tingginya volume sampah yang dihasilkan dari kegiatan industri.

“Nanti ada regulasinya, siapa-siapa yang menjadi PRO dan pegawai-pegawai di situ adalah mereka yang kami sebut dengan kerja green job,” tuturnya.

Terkini