OJK Finalisasi Aturan New RBC Industri Asuransi Bersama Kemenkum

Jumat, 11 September 2026 | 00:30:01 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa penyusunan ketentuan mengenai New Risk-Based Capital (New RBC) untuk industri asuransi kini telah memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan rancangan regulasi tersebut akan segera diproses untuk tahap penetapan sesuai dengan mekanisme rule making rule.

“Dalam proses penyusunannya, OJK juga telah melibatkan industri, antara lain melalui simulasi dan konsultasi mengenai dampak penerapan metode perhitungan solvabilitas yang baru,” ujarnya dalam lembar jawaban RDK OJK Agustus 2026, dikutip pada Jumat (11/9/2026).

Sampai saat ini, batas ambang Ketentuan Rasio Solvabilitas Minimum (KRSM) masih ditetapkan di level 120 persen, sedangkan bagi Domestic-Systemically Important Insurers (D-SII) terdapat penambahan buffer menjadi 135 persen.

“Ketentuan tersebut tetap diarahkan untuk memastikan perusahaan memiliki kapasitas permodalan yang memadai dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis dan tertanggung serta menjaga stabilitas industri,” ucap Ogi.

Ogi menambahkan, formulasi New RBC ke depan bakal terus disempurnakan berdasarkan pengamatan terhadap kondisi serta karakteristik industri perasuransian nasional.

Kendati demikian, patokan batas 120 persen tetap menjadi acuan utama hingga aturan resmi diundangkan, dan penyesuaian lanjutan akan mengikuti klausul pada regulasi final.

Sebelumnya, pihak OJK menargetkan Peraturan OJK (POJK) terkait kewajiban KRSM atau New RBC bagi perusahaan asuransi maupun reasuransi dapat rampung sebelum penutupan tahun 2026.

Langkah pembaruan ini ditempuh guna menyesuaikan kalkulasi permodalan dengan standar internasional, menyokong penerapan PSAK 117 tentang kontrak asuransi, serta memperkuat kesiapan industri menyongsong Program Penjaminan Polis (PPP).

“Rancangan POJK tersebut saat ini telah dimintakan masukan kepada industri dan ditargetkan dapat diterbitkan sebelum akhir tahun 2026,” kata Ogi dalam konferensi pers daring RDKB OJK Juli 2026, Selasa (4/8/2026).

Terkini