Lantik 3 Pejabat Bapanas, Amran Minta Pengawasan Beras Diperketat

Selasa, 15 September 2026 | 22:05:31 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman [FOTO: NET].

JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman memberikan instruksi khusus kepada jajaran pengurus barunya agar memperketat sistem pengawasan di pasar beras serta menindak secara tegas para pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk dengan melakukan pencabutan izin bagi pihak yang melanggar aturan fortifikasi.

Langkah penegasan tersebut menyusul agenda pelantikan tiga orang pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan institusi Bapanas yang baru saja dilantik oleh Amran. Ketiga pejabat baru tersebut masing-masing adalah Mayjen TNI (Purn.) Ito Hedriarto yang mengemban posisi sebagai Sekretaris Utama Bapanas, Brigjen Pol. Hermawan sebagai Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, serta Aulia Sofian yang dipercaya menjabat sebagai Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi.

Dalam arahannya, Amran berpesan kepada para pejabat tinggi yang baru dilantik tersebut agar fokus memperkuat stabilitas pangan, menjaga stabilitas tingkat harga, memberikan perlindungan bagi produsen dan konsumen secara adil, serta memastikan setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu stabilitas pangan ditindak secara tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tugasnya sederhana, tapi rumit. Stabilkan harga. Stabilkan harga, jangan ada mafia, khususnya beras fortifikasi, beras premium-medium,” tegas Amran dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/9/2026).

Amran menyampaikan bahwa kondisi sektor pangan nasional secara keseluruhan pada saat ini terpantau berjalan dengan baik dan berada dalam tingkat stabilitas yang terjaga. Oleh sebab itu, jajaran manajemen baru di Bapanas diminta untuk mampu mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian positif tersebut.

“Sekarang dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Amran.

Khusus untuk komoditas beras, Amran meminta agar stabilitas harga penjualannya tetap dikawal secara ketat agar senantiasa berada di dalam koridor aturan yang telah ditetapkan resmi oleh pemerintah. Menurut pandangannya, keseimbangan rentang harga sangat diperlukan demi menjaga daya beli masyarakat di satu sisi, sekaligus memberikan jaminan kepastian bagi para produsen dan pelaku usaha pangan di sisi lain.

“Jangan lagi ada harga beras di atas HET [harga eceran tertinggi], kemudian di bawah HPP [harga pembelian pemerintah]. Kenal sama Bulog,” tegasnya.

Selain itu, Amran juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap produk beras fortifikasi, yang mencakup aspek peninjauan ulang terhadap perizinan usahanya. Dirinya menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan regulasi yang ada harus disikapi dengan tindakan tegas tanpa keraguan.

“Terutama yang pelanggaran-pelanggaran fortifikasi, izin-izinnya. Bila melanggar, tidak usah ragu-ragu, cabut,” katanya.

Upaya penegakan regulasi secara ketat ini merupakan bagian integral dari strategi besar dalam memperkuat tata kelola pangan nasional sekaligus berfungsi sebagai langkah pencegahan dini terhadap segala bentuk praktik kecurangan yang berpotensi menimbulkan distorsi di pasaran.

 Fokus pengawasan diarahkan agar seluruh pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya secara patuh terhadap aturan sehingga stabilitas harga pangan tetap terjaga dengan baik.

Amran menggarisbawahi bahwa keberhasilan dalam menjaga stabilisasi pangan nasional memerlukan sinergi kerja sama dari seluruh jajaran internal Bapanas serta koordinasi yang solid bersama para pemangku kepentingan terkait.

 Aspek ketersediaan pasokan pangan, tingkat keterjangkauan harga di tingkat konsumen, hingga perlindungan terhadap kepentingan para produsen harus dijaga secara bersamaan dan beriringan.

Di akhir arahannya, Amran menegaskan bahwa negara telah memberikan mandat penuh kepada lembaga Bapanas untuk mengawal dan mengamankan sektor pangan nasional. Oleh karena itu, seluruh jajaran pegawai diminta untuk menggunakan kewenangan yang dimiliki secara tegas, terukur, dan senantiasa berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Terkini