PORTALENERGI.ID — Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold diusulkan naik dari 4 persen menjadi 5 persen dalam pembahasan RUU Pemilu. Kesepakatan itu muncul dalam pertemuan sejumlah ketua umum partai koalisi pemerintah, tanpa kehadiran PDIP. Partai Gerindra mengonfirmasi hal ini, tetapi menegaskan belum bisa berbicara atas nama partai lain.
Pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah membahas sejumlah poin perubahan dalam RUU Pemilu. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, membenarkan forum tersebut, dengan Gerindra diwakili Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad. "Jadi kemarin beberapa ketua umum-ketua umum partai ya berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku Ketua Harian," kata Sugiono di kompleks parlemen, Selasa (16/5).
Ambang Batas 4 Persen Jadi 5 Persen
Salah satu poin yang dibahas adalah kenaikan ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen. Sugiono menyatakan Gerindra setuju dengan angka tersebut, dan menyebut Golkar serta PKS menyampaikan hal serupa. Namun ia menegaskan pernyataannya tidak mewakili sikap resmi partai-partai lain. "Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen," ujarnya.
Menurut Sugiono, pertemuan itu hanya dihadiri ketua umum partai koalisi. Tidak ada perwakilan dari PDIP. "Saya sejauh ini, yang saya tahu itu ketum-ketum partai yang di koalisi pemerintah," imbuhnya.
Alasan Koalisi Dorong Perubahan
Koalisi berharap perubahan sejumlah poin dalam RUU membuat pemilu ke depan lebih efektif dan efisien. Meski begitu, mereka ingin agar pemilu tetap merepresentasikan suara rakyat. "Karena biar bagaimanapun ya itu adalah suara dan aspirasi mereka. Jadi kurang lebih garis besarnya seperti itu," kata Sugiono.
Sugiono menyebut pertemuan lanjutan akan digelar untuk mematangkan poin-poin yang masih perlu dibahas. Ia belum bisa memastikan kapan RUU akan resmi dibahas di Komisi II DPR. "Itu yang kemarin dibicarakan. Nanti kan ujungnya kesepakatan ya kita kumpul lagi," katanya.
Putusan MK Jadi Rujukan Perubahan
Mahkamah Konstitusi pada Februari 2024 menyatakan ambang batas parlemen 4 persen konstitusional untuk pemilu DPR 2024. Untuk pemilu DPR 2029 dan berikutnya, aturan itu konstitusional bersyarat sepanjang telah dilakukan perubahan. Putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 itu merespons gugatan Perludem yang mempersoalkan ketentuan ambang batas 4 persen bagi partai politik agar bisa masuk ke DPR RI.
Perludem mengusulkan ambang batas ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah daerah pemilihan. Mereka menyarankan rumus membagi bilangan 75 persen dengan rata-rata besaran jumlah daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai ambang batas parlemen selama ini tak disertai dasar penentuan yang jelas. Dampaknya, banyak suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Mahkamah menitipkan lima poin kepada pembentuk undang-undang dalam mengubah aturan ambang batas parlemen.
Lima Poin Titipan MK ke Pembentuk UU
- Ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
- Ambang batas harus tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional.
- Perubahan dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.
- Perubahan harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.
- Perubahan melibatkan semua kalangan yang punya perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Poin kelima itu menekankan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Artinya, partai di luar parlemen pun harus dilibatkan dalam pembahasan perubahan ambang batas. Hingga kini, belum ada jadwal resmi pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR.