Dugaan Korupsi Sumur Minyak Bekasi, Pertamina EP Siap Kooperasi

Jumat, 18 September 2026 | 17:06:00 WIB

PORTALENERGI.ID — PT Pertamina EP menyatakan menghormati penyidikan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi Lapangan Jatinegara periode 2009-2024. Perusahaan menegaskan siap bekerja sama dengan penyidik. Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 2 triliun.

"Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerja sama," kata Manager Communication Relations PT Pertamina EP Pinto Budi Bowo Laksono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9).

Siapa Pihak yang Diperiksa

Perkara ini menyorot tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, yang sebelumnya bernama PD Migas Kota Bekasi. Perseroda itu merupakan mitra KSO Pertamina EP di Lapangan Jatinegara.

Kerja sama tersebut berlangsung hingga Februari 2026. Setelah kontrak KSO berakhir, pengelolaan operasional Lapangan Jatinegara beralih langsung ke Pertamina EP mulai Februari 2026.

"Seiring berakhirnya masa kontrak KSO tersebut, keberlanjutan operasional Lapangan Jatinegara dikelola oleh Pertamina EP (own operation), mulai Februari 2026," ujar Pinto.

Pinto menambahkan perusahaan berkomitmen menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).

Kerugian Negara Diperkirakan Rp 2 Triliun

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan perkara ini berkaitan dengan KSO pengelolaan sumur-sumur minyak di wilayah Bekasi. Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga ada penyimpangan dan persyaratan yang seharusnya dipenuhi justru diabaikan.

Anang menjelaskan kerja sama itu turut melibatkan perusahaan asing. Menurut aturan yang berlaku, kerja sama tersebut wajib melibatkan perusahaan setempat seperti badan usaha milik daerah (BUMD).

"Mekanisme-mekanisme syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian ESDM, itu diabaikan," kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Akibat dugaan pelanggaran itu, Anang menyebut sejumlah pihak mengalami kerugian. "Yang harusnya ini malah kerugian, akhirnya defisit. Uang itu yang rugi tidak hanya Perusda yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian," lanjutnya.

Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 2 triliun. Hingga kini belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara tersebut.

Enam Lokasi Digeledah Penyidik

Kejaksaan Agung telah menggeledah enam lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024.

Enam lokasi itu meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, serta Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.

Selain itu, penyidik menggeledah Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Anang menyatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut. "Sementara itu kita lihat, dan kerugian negara diperkirakan sekitar 2 triliun," tutur Anang.

Kasus ini menyorot pengelolaan sumur minyak tua di Bekasi yang melibatkan BUMD dan mitra asing. Bagi Pertamina EP, peralihan operasional Lapangan Jatinegara ke skema own operation sejak Februari 2026 menjadi langkah penting menjaga produksi tetap berjalan di tengah proses hukum yang belum tuntas.

Terkini