Kementerian PKP Minta BP3KP dan Pemda Bersinergi di Bedah Rumah

Kementerian PKP Minta BP3KP dan Pemda Bersinergi di Bedah Rumah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengimbau Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) bersama pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan sinergi dalam mengeksekusi Program Bedah Rumah.

Maruarar menekankan bahwa percepatan Program Bedah Rumah memerlukan asas keterbukaan, koordinasi yang solid, serta pengawasan secara komprehensif hingga ke tingkat daerah.

"Salah satu kultur yang harus dibangun di Kementerian kami adalah keterbukaan, baik publik dan internal. Untuk seluruh BP3KP di Indonesia, kami laksanakan mulai bulan Februari 2027 untuk tahun depan agar lebih cepat," ujar Maruarar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Kementerian PKP konsisten memacu realisasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah sebagai langkah menyediakan tempat tinggal layak bagi warga sekaligus menyokong target Program 3 Juta Rumah.

Maruarar turut mendorong jajaran pemda agar gencar menyosialisasikan program ini supaya warga memahami serta dapat mengakses bantuan perumahan secara akurat.

Hingga pertengahan September 2026, realisasi penyerapan anggaran Program BSPS atau Bedah Rumah sudah menembus Rp3,137 triliun atau 36,53 persen dari total DIPA Revisi.

Maruarar menginstruksikan internal Kementerian PKP untuk gencar mengedukasi masyarakat terkait Bedah Rumah, sehingga informasi pembiayaan serta akses bantuan perumahan dapat tersebar merata.

Selaras dengan langkah akselerasi tersebut, Kementerian PKP mendigitalisasi Sistem Bedah Rumah melalui platform GO PKP demi memperkuat transparansi, efisiensi, dan pemantauan program secara terintegrasi.

Penguatan teknologi digital ini disokong ketersediaan SDM yang kompeten di tiap wilayah, sehingga tahap perencanaan, eksekusi, hingga evaluasi Program Bedah Rumah berjalan efektif dan akuntabel.

Pada ranah regulasi, Kementerian PKP menjalankan reformasi guna menghasilkan proses serta petunjuk teknis yang simpel dan mempermudah penerapan Program Bedah Rumah di lapangan.

Penyederhanaan aturan tersebut tetap mengedepankan prinsip tepat sasaran, mutu yang terjaga, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan pada tata kelola hukum sebagai pijakan utama.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index