PORTALENERGI.ID — Kejaksaan Agung mendalami dugaan keterlibatan perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Mohammad Riza Chalid dalam kasus korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Penyidik menemukan indikasi perusahaan bernama Foster Oil and Energy Pte. Ltd. (FOE) dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP. Kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan penyidik tengah menelusuri jejak perusahaan yang berkaitan dengan Riza Chalid. Indikasi itu muncul saat tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dokumen kerja sama operasi (KSO) pengelolaan sumur minyak di Kota Bekasi.
"Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh MRC. Ada irisannya. Nanti kita lihat bukti, sedang didalami," kata Anang, dikutip dari Antara, Jumat, 18 September.
Siapa Foster Oil and Energy
Anang menyebut perusahaan yang dimaksud diduga Foster Oil and Energy Pte. Ltd. atau FOE. Menurut dia, entitas itu bagian dari Virgin Island.
Penyidikan perkara ini mencakup periode 2009 hingga 2024. Kasus bermula dari kerja sama PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP untuk mengelola sumur minyak di wilayah Kota Bekasi, yang juga melibatkan perusahaan asing.
Penyimpangan Izin yang Ditemukan Penyidik
Pengelolaan sumur minyak daerah mensyaratkan keterlibatan perusahaan setempat, termasuk badan usaha milik daerah. Kejagung menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaannya, terutama soal mekanisme perizinan.
"Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan," ujar Anang.
Penyimpangan tata kelola itu, menurut penyidik, memicu kerugian dan defisit. Nilai kerugian keuangan negara sementara diperkirakan sekitar Rp2 triliun.
"Uang itu yang rugi tidak hanya perusda yang membebani anggaran, tetapi juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian," ujarnya.
Lokasi yang Digeledah
Tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti. Di antaranya Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.
Penyidik juga menyisir kantor PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi serta kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Penggeledahan turut dilakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Perkara ini ditangani tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Penelusuran aliran dana dan peran masing-masing pihak masih berlanjut.
Kasus KSO Migas Bekasi menambah daftar perkara korupsi sektor energi yang menyedot perhatian publik. Jika dugaan keterlibatan perusahaan terafiliasi Riza Chalid terbukti, penyidik membuka peluang menjerat pihak lain di luar pengelola sumur daerah.