Menkum Tegaskan UU Baru Buat Polri Siap Hadapi Tantangan Teknologi

Menkum Tegaskan UU Baru Buat Polri Siap Hadapi Tantangan Teknologi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pembaruan regulasi pada institusi Polri sangat diperlukan. 

Langkah ini diambil agar kepolisian mampu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi sekaligus tantangan keamanan yang kian rumit.

Supratman menjelaskan bahwa perubahan lingkungan strategis, pesatnya kemajuan teknologi informasi, serta dinamika ketertiban masyarakat menuntut Polri untuk terus mendongkrak kapasitas kelembagaan serta profesionalisme SDM.

"Polri sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Menurut Supratman, situasi keamanan yang makin kompleks menjadi alasan pemerintah memperkuat payung hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) lewat revisi Undang-Undang Polri.

Perubahan regulasi ini telah disepakati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sidang tersebut resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi undang-undang pada Selasa (9/6).

Supratman memaparkan bahwa stabilitas keamanan dan ketertiban dalam negeri sangat dibutuhkan demi mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan beradab yang berlandaskan Pancasila serta UUD 1945.

Oleh sebab itu, peningkatan performa Polri dalam mengeksekusi fungsi, peran, tugas, serta kewenangannya kini telah menjadi sebuah kebutuhan yang mutlak.

Pemerintah menilai bahwa kehadiran landasan hukum yang lebih responsif serta adaptif sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak demi memastikan Polri bisa bekerja optimal sesuai tuntutan zaman.

"Oleh karena itu, keberadaan landasan hukum yang lebih responsif dan adaptif menjadi kebutuhan yang mendesak guna memastikan Polri dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal sesuai dengan tuntutan zaman," ujarnya.

Pada rapat kerja pembahasan RUU Polri sebelumnya, pemerintah mengajukan beberapa poin penguatan. Poin tersebut meliputi penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri, penyesuaian tugas pokok, serta penguatan fungsi Kompolnas.

Di samping itu, agenda pembahasan RUU ini juga mengupas tentang pemenuhan hak-hak anggota Polri, pengisian jabatan di luar struktur internal organisasi Polri, batas usia pensiun, hingga pelaksanaan dan pembinaan pendidikan profesi kepolisian.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index