JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mencapai kesepakatan bersama untuk mengintensifkan sinergi sekaligus kolaborasi strategis dalam mengeksekusi tugas pokok dan fungsi operasional dari tiap-tiap instansi lewat peresmian piagam nota kesepahaman (MoU).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengutarakan bahwa pembaruan dokumen nota kesepahaman antara pihak OJK dan KPPU ini merupakan bentuk respons konkret atas akselerasi perkembangan yang kian dinamis di dalam peta sektor jasa keuangan.
“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha dan perekonomian,” kata Friderica dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Friderica menyambung bahwa terciptanya iklim kompetisi yang suportif dan sehat di area industri keuangan menjadi bagian pilar esensial untuk memupuk rasa percaya publik sekaligus menyokong akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Menurut pandangan Friderica, rasa percaya khalayak adalah instrumen fondasi fundamental di area industri jasa keuangan yang wajib dikawal secara kolektif lewat implementasi transparansi, asas integritas, serta komitmen menjunjung tinggi iklim kompetisi yang bersih.
Oleh karena itu, diperlukan juga formula kolaborasi terpadu yang andal menyokong laju ekspansi industri jasa keuangan dengan tetap memberikan atensi penuh pada instrumen proteksi perlindungan bagi para konsumen.
Ada pun instrumen kesepakatan dari kedua belah pihak ini secara legal dituangkan ke dalam naskah Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor: MOU-3/D.01/2026 mengenai Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi. Dokumen kesepakatan ini dirancang untuk masa aktif selama lima tahun penuh terhitung semenjak tanggal 6 Juli 2026.
Jauh sebelum ini, pihak OJK sejatinya sudah mengantongi Nota Kesepahaman bersama KPPU lewat nomor: 24/KPPU/NK/XI/2020 atau nomor: MoU-8/D.01/2020 yang membidangi kemitraan di ruang lingkup Regulasi serta Monitoring Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sekaligus Tata Pelaksanaan Kemitraan di Ruang Jasa Keuangan.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, memberikan apresiasi positif atas terjalinnya iklim sinergi serta kerja sama yang erat antara OJK dengan KPPU, lantaran di tengah gelombang transformasi digital modern seperti sekarang, korelasi antara hukum persaingan dagang dan industri keuangan kian melekat erat.
“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata M. Fanshurullah.
Berdasarkan penilaian M. Fanshurullah, nota kesepahaman yang resmi ditandatangani hari ini merepresentasikan sebuah lompatan taktis dalam mengonsolidasikan kekuatan koordinasi antara KPPU dan OJK guna mengantisipasi kompleksitas problem ekonomi digital yang kian menantang.
Rangkaian program kemitraan ini ke depannya diharapkan mampu memperkokoh beberapa pilar krusial dalam koridor eksekusi tugas pokok sekalgus fungsi operasional dari masing-masing instansi terkait.