Kepastian Lahan Dorong Ekonomi dan Investasi Kawasan Transmigrasi

Kepastian Lahan Dorong Ekonomi dan Investasi Kawasan Transmigrasi
Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi.

JAKARTA - Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi memaparkan bahwa kejelasan status lahan lewat program sertifikasi menjadi instrumen krusial. Kebijakan ini dinilai mampu memicu gairah pertumbuhan ekonomi serta memikat investasi masuk ke kawasan transmigrasi.

Melalui program Trans Tuntas, Kementerian Transmigrasi saat ini sedang fokus merampungkan berbagai sengketa lahan. Langkah tersebut beriringan dengan akselerasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk memberikan payung hukum yang kuat bagi para transmigran.

"Program ini fokus menyelesaikan sengketa lahan di kawasan transmigrasi dan melakukan sertifikasi lahan yang ditempati transmigran," kata Viva dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wamentrans di sela-sela agenda kunjungan kerja ke Desa Sukoharjo, Kecamatan Kikim Timur. Kunjungan itu dilaksanakan dalam rangka menghadiri acara peresmian pembangunan serta perbaikan fasilitas sekolah pada Senin (13/7).

Viva menyebut bahwa adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah diharapkan bisa mendongkrak rasa aman masyarakat dalam mengelola usaha. Selain itu, kondisi aman ini akan menjadi stimulus bagi perputaran ekonomi di wilayah transmigrasi.

Menurut pandangannya, sejumlah wilayah penempatan, seperti Kawasan Transmigrasi Kikim di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, saat ini masih berhadapan dengan kendala tumpang tindih lahan dengan wilayah hutan serta bidang tanah yang belum berstatus SHM.

Penyelesaian kendala agraria ini dipandang sangat vital demi menghadirkan jaminan hukum bagi warga. Di sisi lain, legalitas tersebut otomatis mendongkrak nilai aset masyarakat sekaligus membuka lebar akses permodalan untuk ekspansi usaha.

Sepanjang tahun 2025 kemarin, program Trans Tuntas tercatat telah berhasil menerbitkan sebanyak 13.248 SHM untuk para transmigran di 22 provinsi. Hal ini menjadi jawaban setelah masyarakat menanti kejelasan status hukum selama bertahun-tahun.

"Trans Tuntas telah menyelesaikan beberapa sengketa lahan dan mensertifikasi ribuan lahan milik transmigran menjadi SHM," ujar Viva.

Sementara itu, pada tahun 2026 ini pihak kementerian mematok target untuk merampungkan penerbitan 11.288 bidang SHM bagi para warga transmigran yang tersebar di 61 titik lokasi transmigrasi lewat skema program Trans Tuntas.

Pemerintah juga membidik agenda inventarisasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di 50 titik lokasi berbeda di 13 provinsi, dengan cakupan total luas area mencapai angka 217.043,26 hektare.

Lebih jauh, Viva memaparkan bahwa konsep pengelolaan transmigrasi sekarang sudah bergeser dari metode top down menjadi bottom up. Artinya, pelaksanaan program kini bertumpu penuh pada usulan serta pemenuhan kebutuhan dari pemerintah daerah.

Hingga saat ini, Kementerian Transmigrasi dilaporkan telah menampung sekitar 60 berkas proposal dari pemerintah kabupaten yang bermaksud membuka area transmigrasi baru. Wilayah baru tersebut dinilai efektif melahirkan episentrum pertumbuhan ekonomi anyar.

Meski demikian, pihak pemda yang mengajukan pembukaan lahan transmigrasi baru memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan bidang tanah dengan status hukum yang jelas atau clear, clean, and free. Hal tersebut bertujuan agar tidak memicu benturan hukum di masa depan.

"Agar tidak terjadi tumpang tindih lahan dan membawa masalah ke depannya," ujar Viva.

Di samping memprioritaskan pembenahan sektor pertanahan, Kementerian Transmigrasi juga gencar mendongkrak mutu sumber daya manusia. Program peningkatan ini direalisasikan melalui proyek rehabilitasi sarana pendidikan di dalam kawasan.

Khusus di wilayah Kawasan Transmigrasi Kikim, pihak kementerian telah merampungkan pembangunan serta perbaikan terhadap lima unit sekolah, yang mencakup pengerjaan ruang kelas baru hingga fasilitas toilet.

Viva menerangkan bahwa proyek serupa konsisten digulirkan setiap tahunnya dengan menyasar lebih dari 100 unit sekolah yang tersebar di 154 kawasan transmigrasi di pelbagai penjuru daerah.

Kementerian Transmigrasi pun aktif membangun sinergi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memperluas jangkauan pembenahan sekolah sekaligus memenuhi kebutuhan kuota guru di wilayah transmigrasi.

Sebagai catatan sejarah, Kawasan Transmigrasi Kikim pertama kali mulai menampung kedatangan warga transmigran dari Pulau Jawa pada tahun 1982. Kala itu, ditempatkan sebanyak 400 kepala keluarga di Satuan Permukiman I dan 500 kepala keluarga di Satuan Permukiman II.

Agenda penempatan warga transmigran tersebut terus bergulir hingga tahun 2016. Wilayah yang pada awalnya merupakan kawasan hutan lebat kini telah bertransformasi menjadi area desa maju yang disokong oleh aneka fasilitas sosial dan ekonomi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index