Yusril Kawal Pembahasan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh 2026

Yusril Kawal Pembahasan Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memimpin pengawalan pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh 2026.

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menyatakan kesiapan untuk mengawal proses pembahasan Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pengawalan ini akan disesuaikan dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat menerima kunjungan audiensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Jakarta pada hari Kamis (16/7), Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan prosedur yang berjalan. Setelah DPR RI menyerahkan RUU kepada presiden, pemerintah segera menyusun surat presiden (surpres) guna menunjuk kementerian yang akan menjadi perwakilan dalam pembahasan bersama legislatif.

"Pada prinsipnya, sesuai tugas Kemenko Kumham Imipas melakukan pengawalan terhadap isu-isu pembangunan hukum. Ketika draf tersebut disampaikan kepada Presiden, kami siap memfasilitasi koordinasi pembentukan tim pemerintah untuk menginventarisasi berbagai isu yang akan dibahas bersama DPR," ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Yusril menambahkan bahwa kementeriannya bakal membedah secara mendalam materi perubahan tersebut. Fokus utama kajian terletak pada Dana Otonomi Khusus (Otsus), batasan masa berlakunya, hingga penataan kewenangan daerah agar sejalan dengan sistem otonomi khusus di tanah air.

Di samping itu, Kemenko Kumham Imipas juga mengambil peran untuk mengoordinasikan kementerian terkait yang bersinggungan langsung dengan persoalan hukum maupun anggaran. Langkah ini diambil agar tahapan pembahasan regulasi dapat berlangsung secara lebih efektif.

Yusril memberikan apresiasi terhadap pola komunikasi yang terjalin harmonis antara Pemerintah Aceh, DPRA, dengan jajaran pemerintah pusat selama ini. Sinergi yang kuat dan intensif dinilai menjadi kunci utama dalam memecahkan beragam isu strategis menyangkut kekhususan wilayah Aceh.

Menko Kumham Imipas membagikan rencana kerjanya untuk melakukan kunjungan dinas kembali ke Aceh pada bulan Agustus mendatang. Ia menekankan bahwa penuntasan berbagai kendala di daerah harus bersandar pada jalur hukum yang presisi, seperti kisah sukses penyelesaian sengketa tanah wakaf Blang Padang lewat jalur isbat wakaf di Pengadilan Agama.

Yusril memastikan pihak Kemenko Kumham Imipas senantiah menyediakan ruang diskusi bagi seluruh pemangku kepentingan demi menyokong kelancaran revisi UUPA. Langkah tersebut juga ditujukan untuk menjaga agar dinamika iklim hukum di Aceh tetap mengarah ke hal positif.

Pada pertemuan itu, Wakil Ketua II DPRA Ali Basrah menjabarkan progres mutakhir seputar revisi UUPA. Pengajuan draf perubahan UUPA sejatinya telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak bulan September 2025, dan pihak DPR Aceh pun sudah menyerahkan drafnya kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri.

Ali memaparkan situasi di Badan Legislasi DPR RI yang kini berkembang, dari yang semula memuat delapan poin usulan perubahan kini meluas menjadi 28 pasal yang akan direvisi. Pihak DPRA menaruh harapan besar agar proses ini bisa segera melenggang ke tahap rapat paripurna DPR RI agar pembahasan bersama pihak eksekutif bisa berjalan.

Selain persoalan itu, DPRA menaruh perhatian khusus pada penguatan hak kewenangan Pemerintah Aceh, jaminan kepastian Dana Otsus, serta urgensi penyelarasan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) agar aturan turunan dari pusat tidak berbenturan dengan qanun daerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index