JAKARTA - Unit operasional kelistrikan daerah, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bali Selatan, resmi memperkokoh jalinan komunikasi strategis bersama Kejaksaan Negeri Denpasar melalui sebuah agenda audiensi formal.
Pertemuan tatap muka tersebut diselenggarakan secara langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar pada hari Kamis (16/7/2026), dengan agenda utama mematangkan kolaborasi strategis di sektor hukum demi menopang operasional setrum yang akuntabel.
Rombongan perwakilan perusahaan dipimpin langsung oleh Manager PLN UP3 Bali Selatan Alexander J. Manuhuwa, serta disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo.
Fokus pembicaraan kedua belah pihak tertuju pada optimalisasi koordinasi pendampingan hukum, langkah mitigasi risiko, hingga pemberian dukungan pengamanan terhadap pelaksanaan program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Manager PLN UP3 Bali Selatan Alexander J. Manuhuwa memaparkan bahwa kemitraan dengan Korps Adhyaksa ini bernilai krusial dalam memperkuat tata kelola internal sekaligus memacu mutu pelayanan publik agar makin profesional.
"Kami mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Denpasar yang selama ini menjadi mitra strategis PLN dalam memberikan pendampingan hukum. Kolaborasi ini memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas, termasuk P2TL, sehingga setiap langkah yang diambil tetap mengedepankan aspek hukum, profesionalisme, dan perlindungan terhadap hak pelanggan."
Merespons hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo menyambut positif itikad baik perseroan dalam memelihara komunikasi antarinstitusi negara.
Menurut pandangan Trimo, jalinan komunikasi yang sehat dan terbuka bakal menjadi fondasi utama dalam memecahkan setiap kendala di lapangan secara objektif serta patuh pada koridor hukum perundang-undangan.
"Kejaksaan Negeri Denpasar siap memberikan pendampingan hukum sesuai kewenangan untuk mendukung pelaksanaan tugas PLN. Sinergi yang terjalin diharapkan dapat memperkuat pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat," ungkapnya.
Melalui komitmen bersama ini, kedua instansi bersepakat untuk saling bahu-membahu menyelaraskan persepsi dalam penyelesaian bermacam kendala hukum ketenagalistrikan.
Pemberian bantuan hukum yang terukur diproyeksikan mampu mendongkrak efektivitas kerja, membenahi sistem tata kelola korporasi, serta memelihara sentimen positif dari publik terhadap kredibilitas PLN.
Sebagai bagian integral dari program transformasi korporasi, PLN secara berkesinambungan terus merangkul segenap pemangku kepentingan guna menciptakan suplai listrik yang aman dan berkepastian hukum.
Hubungan kerja sama transparsional ini diharapkan mampu membuahkan hasil pelayanan yang berorientasi penuh pada kepuasan pelanggan, serta menjadi stimulus positif bagi roda pembangunan berkelanjutan di Bali.