Mensesneg Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Dikaitkan dengan Presiden

Mensesneg Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Dikaitkan dengan Presiden
Mensesneg Tegur Hotman Paris: Jangan Kaitkan Kasus Febrie ke Presiden [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta Hotman Paris, selaku kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, untuk tidak mengaitkan Presiden RI Prabowo dalam perkara yang menjerat kliennya. 

Ia menegaskan bahwa persoalan ini sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum, dengan menekankan bahwa mekanisme penanganannya berada di tangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan.

"Ya, itu kan kami kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kami kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," katanya di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).

Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat negara mengikuti mekanisme hukum yang sudah ada. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Presiden selama pemeriksaan berlangsung pada tahap penyelidikan atau penyidikan.

"Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seijin Presiden itu," sambungnya.

Sebelumnya, Hotman Paris menyatakan keprihatinannya atas kasus Febrie. Ia menyebut Febrie sebagai sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo karena kontribusinya dalam mengembalikan kerugian negara, terutama saat menjabat sebagai Ketua Satgas PKH.

"Saya melihat benar-benar saya merasa miris. Karena apa? Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia. Dia mendapatkan negara mendapatkan sebagai Satgas PKH Rp300 triliun kemudian dalam satu tahun. Kemudian, pengembalian kerugian negara dapat Rp130 triliun, sudah Rp430 triliun kembali, dibanggakan oleh Presiden," katanya kepada awak media Jumat (17/7/2026) malam di Kejaksaan Agung.

Hotman menilai Febrie dikriminalisasi tanpa sepengetahuan Presiden. Ia menyoroti rekam jejak Jampidsus dalam menyelamatkan kekayaan negara dan mengungkap kasus besar, seperti korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta kasus Petral.

"Dan yang kedua, dia ini sekarang Jampidsus. Lu tahu enggak transfer pricing itu? Dalam sejarah kejaksaan di Indonesia sejak zaman Majapahit termasuk presiden-presiden yang sebelumnya belum pernah ada kejaksaan, ini saja sudah Rp430 triliun yang terkumpul uang berupa uang cash masuk ke kas negara," ucapnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index