Peran Koperasi Desa: Saluran Bantuan, Subsidi, dan Operasi Pasar

Peran Koperasi Desa: Saluran Bantuan, Subsidi, dan Operasi Pasar
Perpres Koperasi Desa Atur Distribusi Bantuan hingga Operasi Pasar [FOTO: NET].

JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bakal mengatur fungsi koperasi sebagai saluran distribusi bantuan, subsidi, hingga pelaksana operasi pasar di tingkat desa. 

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan, koperasi akan dijadikan infrastruktur pemerintah untuk memastikan bantuan dan subsidi tersalurkan langsung kepada masyarakat.

“Misalnya bantuan pangan. Kami sudah putuskan satu juta untuk Juli, Agustus, September. Beras 10 kilogram untuk desil 1 dan desil 2 yang jumlahnya sekitar 33 juta penerima," kata Zulhas usai Rapat Terbatas Terkait Program KDKMP di kantornya, Senin (20/7/2026).

“Nanti bantuannya dari Bulog langsung ke Kopdes, Kopdes yang membagi. Sekaligus nanti bisa dilakukan seleksi ulang, betul atau tidak penerimanya,” kata Zulhas.

Selain bantuan pangan, koperasi desa juga akan menjadi jalur penyaluran berbagai subsidi pemerintah, seperti pupuk bagi petani. Menurut Zulhas, skema ini diharapkan membuat distribusi bantuan lebih dekat dengan masyarakat karena koperasi hadir di setiap desa.

“Ada juga subsidi, misalnya pupuk. Nanti pupuk langsung ke Kopdes, lalu Kopdes yang menyalurkan ke rakyat. Sawah petani kan ada di desa. Jadi penyaluran pupuk melalui Koperasi Desa Merah Putih, atau untuk sektor perikanan melalui koperasi nelayan,” jelasnya.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, koperasi juga bakal berperan sebagai offtaker hasil produksi masyarakat. Zulhas mencontohkan, apabila harga pembelian gabah pemerintah ditetapkan Rp 6.500 per kilogram, namun petani di suatu daerah hanya mendapat harga Rp 5.000 karena kendala akses, maka koperasi wajib membeli sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau di satu desa kami sudah menentukan harga gabah Rp 6.500, tetapi karena kesulitan transportasi dan lain-lain gabahnya hanya dihargai Rp 5.000, maka koperasi harus membeli Rp 6.500. Jadi dia berfungsi sebagai offtaker,” jelasnya.

Peran lainnya adalah sebagai pelaksana operasi pasar dan pasar murah. Dengan memanfaatkan jaringan koperasi desa, pemerintah berharap distribusi komoditas bersubsidi dapat lebih tepat sasaran serta mengurangi potensi penyimpangan.

“Kalau ada operasi pasar atau pasar murah, langsung ke Kopdes. Jadi tiap desa ada barangnya. Sebagai infrastruktur pemerintah, kalau ada bantuan atau subsidi bisa langsung melalui koperasi itu,” kata Zulhas.

Ia menambahkan, implementasi program akan dilakukan bertahap seiring penyelesaian pembentukan sekitar 35.872 koperasi desa yang ditargetkan rampung pada Agustus hingga September mendatang. Pemerintah berencana memperluas cakupan agar seluruh bantuan dan subsidi disalurkan melalui jaringan koperasi desa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index