Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU PFII ke Paripurna

Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU PFII ke Paripurna
DPR dan Pemerintah Bawa RUU PFII ke Paripurna

JAKARTA - Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ke tingkat pengesahan melalui Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna pada Selasa (21/7).

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pengambilan Keputusan RUU PFII pada Senin, usai Panitia Kerja (Panja) menggelar rangkaian rapat kerja bersama bermacam pihak sejak awal Juli.

“Kami berharap apa yang telah kami putuskan pada hari ini dapat disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada pembicaraan Tingkat II untuk disetujui menjadi Undang-Undang,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Saat sesi penyampaian laporan Panja, Ketua Panja RUU PFII Mohamad Hekal menjelaskan bahwa Komisi XI DPR RI dan pemerintah secara resmi mengawali pembahasan RUU PFII sejak 2 Juli 2026.

Sesudah Panja dibentuk, proses pembahasan dilanjutkan melalui serangkaian diskusi bersama akademisi, kementerian/lembaga terkait, otoritas sektor keuangan, perbankan, hingga asosiasi profesi di sektor keuangan.

Hekal menerangkan bahwa tim perumus serta tim sinkronisasi telah menyelesaikan tugas Panja sejak 17-19 Juli 2026 dan menyerahkan laporan hasilnya pada Rapat Panja tanggal 19 Juli 2026.

Selanjutnya, Rapat Panja menyempurnakan hasil perumusan dan sinkronisasi tersebut pada 19 Juli dan dilanjutkan kembali pada 20 Juli pagi.

Mengenai RUU PFII usulan pemerintah yang mulanya terdiri dari 7 bab dan 53 pasal, Panja menelaah 503 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari fraksi-fraksi, yang mencakup 367 DIM batang tubuh dan 136 DIM penjelasan.

Sebanyak 157 DIM pada batang tubuh dan 93 DIM penjelasan disepakati tetap. Sedangkan perubahan redaksional meliputi 53 DIM pada batang tubuh dan 12 DIM penjelasan.

Di sisi lain, perubahan substansi mencakup 93 DIM pada batang tubuh dan 6 DIM penjelasan. Adapun penambahan substansi terdiri dari 59 DIM pada batang tubuh dan 23 DIM penjelasan, serta penghapusan 5 DIM di batang tubuh dan 2 DIM pada penjelasan.

Sepanjang Rapat Panja RUU PFII, Panja melakukan pencermatan, pemikiran, serta pendalaman seluruh DIM dengan bantuan tim perumus dan tim sinkronisasi untuk menyelaraskan materi RUU secara menyeluruh.

“Berdasarkan hasil kerja Panja serta tim perumus dan tim sinkronisasi, telah tersusun draf RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal,” kata Hekal.

Pada forum yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi kepada Komisi XI DPR RI atas kolaborasi yang terjalin dalam penyusunan RUU PFII.

Purbaya mengungkapkan bahwa Indonesia membutuhkan sektor keuangan yang kian dalam, inovatif, efisien, dan terhubung dengan sistem keuangan internasional di tengah dinamika ekonomi global yang makin rumit.

Pemerintah mempunyai pandangan yang sejalan dengan DPR RI bahwa pembentukan PFII menjadi langkah strategis guna mendukung pendalaman pasar keuangan, diversifikasi pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia di ekosistem global.

Pembentukan PFII ini juga merupakan amanat pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK yang mewajibkan aturan penyelenggaraan PFII diatur melalui Undang-Undang.

“Oleh sebab itu, Undang-Undang ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional guna mendukung penyelenggaraan kegiatan sektor keuangan dan kegiatan usaha lainnya yang berorientasi global,” kata Purbaya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index