JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bergandengan tangan dengan sejumlah lembaga untuk memperkokoh kerja sama dalam memberikan perlindungan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sekretaris Utama Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Arief Wicaksono Sudiutomo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menegaskan bahwa langkah bersama antarlembaga ini amat krusial guna menyelesaikan beragam tantangan rumit seputar hak asasi manusia (HAM) serta perlindungan anak dan perempuan.
"Dengan sinergisitas ini, diharapkan penanganan berbagai persoalan dapat dilakukan secara lebih optimal," ucapnya.
Poin penting dalam kesepakatan tersebut mencakup penguatan integrasi data dan informasi antarlembaga yang diyakini mampu mendorong penanganan masalah secara lebih terstruktur dan solid.
Arief turut menambahkan bahwasanya upaya mengoptimalkan perlindungan terhadap anak dan perempuan memerlukan sokongan penuh dari banyak elemen hingga ke level daerah.
Oleh sebab itu, hadirnya kolaborasi terpadu ini menjadi kunci utama agar setiap instansi dapat mengeksekusi wewenang dan fungsinya secara efektif.
Pada kesempatan terpisah, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Irjen Pol. (Purn.) Desy Andriani berharap kolaborasi ini bisa menghadirkan pengayoman maksimal bagi korban tindak kekerasan, baik kaum wanita, anak-anak, maupun kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.
"Sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban," imbuhnya.