Sebanyak 198 Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Malaysia ke Tanah Air

Sebanyak 198 Pekerja Migran Indonesia Dipulangkan dari Malaysia ke Tanah Air
Sejumlah pekerja migran Indonesia dipulangkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) KL ke tanah air melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur.

JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur membantu proses kepulangan 198 pekerja migran Indonesia (PMI) dari berbagai depot tahanan imigrasi di wilayah Semenanjung Malaysia untuk kembali menuju tanah air.

Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Octavin Dewi Zulaicha (Vivin), menjelaskan bahwa mayoritas PMI yang dipulangkan masuk dalam kategori kelompok rentan, mencakup perempuan, anak-anak, warga yang sakit, serta mereka yang sudah terlalu lama ditahan.

“KBRI Kuala Lumpur memulangkan sebanyak 198 WNI yang berasal dari depo yang berada di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur. Mereka dipulangkan ke dua titik debarkasi yaitu Medan dan Jakarta,” kata Vivin melalui keterangan tertulis pada Jumat.

Tahapan pemulangan berlangsung pada Kamis (23/7) memanfaatkan penerbangan komersial menuju dua lokasi kedatangan, yakni Medan untuk 82 orang dan Jakarta sebanyak 116 orang.

Seluruh PMI yang dipulangkan tersebut berasal dari beraneka daerah, di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.

Pihak KBRI Kuala Lumpur menegaskan bahwa agenda ini menjadi langkah krusial dalam menghadirkan perlindungan kemanusiaan serta kepastian status bagi para pekerja migran.

Pelaksanaan kepulangan digarap lewat kerja sama erat antara pihak KBRI Kuala Lumpur dengan aparat setempat, terutama Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Koordinasi juga dijalankan bersama lembaga terkait di dalam negeri, termasuk KP2MI, demi menjamin kelancaran alur pemulangan sampai pada penanganan berikutnya saat tiba di Indonesia.

Pemulangan kali ini mencatatkan gelombang kelima sepanjang tahun 2026, setelah pemulangan berkala yang telah ditangani KBRI Kuala Lumpur pada Februari, Maret, April, serta Juni 2026.

Vivin memaparkan sejak awal tahun 2026, tercatat total 696 WNI telah berhasil difasilitasi kepulangannya dari Depo Tahanan Imigrasi Malaysia oleh pihak KBRI Kuala Lumpur.

Langkah ini membuktikan komitmen nyata KBRI Kuala Lumpur dalam menjamin pemenuhan hak-hak WNI, terutama bagi warga yang berada pada kondisi sangat rentan.

Persoalan utama yang dialami mayoritas PMI tersebut umumnya terkait pelanggaran aturan keimigrasian akibat izin tinggal habis (overstay), serta segelintir kasus pidana lainnya.

“KBRI Kuala Lumpur senantiasa mengedepankan pendekatan yang seimbang antara penghormatan terhadap hukum negara setempat dan pemenuhan hak dasar para WNI,” ungkap Vivin.

KBRI Kuala Lumpur turut mengingatkan seluruh WNI yang tengah berada di luar negeri agar senantiasa patuh pada hukum setempat, serta memahami hak dan kewajibannya demi mencegah jeratan masalah hukum.

Perwakilan RI di Malaysia ini menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan terbaik bagi WNI, seraya memperkuat pencegahan lewat edukasi migrasi yang aman dan bertanggung jawab.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index