JAKARTA - Kementerian Sosial menjamin seluruh dana untuk rehabilitasi, pendampingan, serta pemulihan para penyintas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bakal ditanggung sepenuhnya oleh negara.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf usai menghadiri agenda nasional Jaringan Nasional Anti-Perdagangan Orang di Jakarta, Senin, menyampaikan bahwa langkah ini diambil guna memastikan hak seluruh korban terpenuhi tanpa terhalang masalah finansial.
"Proses pemulihan dan rehabilitasi bagi para penyintas perdagangan orang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah," kata dia.
Saifullah menerangkan bahwa penanganan korban di Kemensos terbagi ke dalam tiga tahap inti, mulai dari pemulihan psikososial, bantuan pemberdayaan ekonomi, sampai pengembalian ke lingkungan masyarakat.
Program pemulihan psikososial ini difokuskan guna memperbaiki kondisi mental maupun fisik penyintas secara berkala supaya mereka bisa beraktivitas normal kembali.
Ia juga menambahkan bahwa durasi awal masa rehabilitasi berjalan selama 3 bulan dan dapat diperpanjang secara fleksibel mengikuti kondisi penyintas hingga paling lama 2 tahun.
Begitu masa pendampingan usai dan penyintas dinilai sudah mandiri, mereka bakal diantarkan kembali ke pihak keluarga atau menjalani proses reintegrasi sosial.
Guna mendukung upaya tersebut, Kemensos memaksimalkan fungsi 31 sentra pelayanan terpadu yang juga difungsikan sebagai rumah aman (safe house) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Jakarta, Bandung, dan Solo.
"Selama kurun waktu 2011 - 2026 kami melayani rehabilitasi lebih dari 128.000 orang penyintas ya, di mana kami berikan pendampingan rehabilitasi dan sekaligus pemberdayaan sehingga dia bisa kembali lagi ke keluarganya setelah pulih dan siap bangkit untuk memulai hidup baru. Untuk khusus tahun 2024 sampai 2026 Juli ini kami melayani lebih dari 3.000. Itu artinya bahwa memang perdagangan orang masih belum berhenti, perlu kolaborasi dan inisiatif yang dilakukan oleh Jaringan Nasional Anti-Perdagangan Orang sungguh-sungguh patut disambut baik," kata Saifullah menjelaskan.