Kemenperin Siapkan Fasilitas Fiskal untuk Kawasan Industri Hijau

Kemenperin Siapkan Fasilitas Fiskal untuk Kawasan Industri Hijau
Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merancang penyediaan fasilitas fiskal serta kemudahan khusus untuk kawasan industri yang berkomitmen bertransformasi menjadi kawasan industri hijau.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy pada peresmian Eco-Industrial Park Center (EIP Center) di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengusulkan penguatan regulasi agar seluruh kawasan industri wajib menyusun roadmap transformasi hijau.

"Kami sedang mengusulkan konsep penguatan regulasi kawasan industri di mana setiap kawasan industri wajib menyusun roadmap transformasi menjadi kawasan industri hijau. Apabila kawasan industri tersebut berstatus kawasan industri hijau, maka akan diberikan fasilitas fiskal dan kemudahan khusus yang tidak akan diberikan kepada kawasan industri yang tidak berstatus kawasan industri hijau" ujar Tri.

Menurut pandangannya, pemberian kemudahan ini menjadi langkah strategis untuk mengakselerasi peralihan kawasan industri biasa menuju kawasan industri hijau yang tak hanya berfokus pada kelestarian lingkungan, namun juga optimalisasi efisiensi dan penguatan dimensi sosial.

"Tentu ini sebuah transformasi dari kawasan industri biasa menjadi kawasan industri hijau," katanya.

Ia melanjutkan, kawasan industri hijau tidak sekadar dituntut memenuhi standar baku lingkungan, melainkan wajib mampu mendongkrak efisiensi dari aspek tata kelola manajemen, struktur organisasi, hingga alur produksi.

"Jadi tidak hanya sekedar memenuhi aspek lingkungan, tapi juga memenuhi aspek lebih efisien dari sisi manajemennya, organisasinya dan produksinya. Kemudian juga tentu aspek sosial, itu juga masuk," ujarnya.

Tri menegaskan, peran kawasan industri ke depannya tidak lagi sebatas penyedia lahan bagi para pelaku usaha, melainkan harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem, efisiensi ekonomi, serta dampak bagi masyarakat.

"Kawasan industri tidak hanya menyediakan lahan, tapi juga sekali lagi dia memperhatikan aspek lingkungan, memperhatikan aspek ekonominya, yaitu efisien, kemudian juga memperhatikan aspek sosial, ini juga jadi penting. Nah, tiga ini kurang lebih jadi fundamental dari apa yang kami sebut Eco-Industries Park," ungkapnya.

Mengenai skema insentif bagi kawasan industri hijau, Tri menuturkan pihaknya sedang mengupayakan hadirnya dukungan yang lebih solid, termasuk melalui pembahasan aturan regulasi kawasan industri.

Menurutnya, stimulus yang akan disalurkan kelak dapat mencakup fasilitasi fiskal maupun nonfiskal demi memicu daya tarik investasi ke dalam kawasan industri hijau.

"Tentu kami berharap kawasan industri ini mendapatkan insentif yang tidak hanya sekedar fasilitasi seperti ini, yang nonfiskal, tapi juga yang fiskal, yang bisa kemudian men-attract investor untuk bisa hadir di kawasan industri," katanya.

Ia menjelaskan, bentuk insentif yang tengah diperjuangkan berupa kemudahan perpajakan untuk sektor fiskal, serta dukungan promosi, fasilitasi, dan transfer teknologi untuk aspek nonfiskal.

Adapun Kemenperin bersama United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) terus memacu pengembangan kawasan industri hijau di tanah air lewat penguatan ekosistem Eco-Industrial Park (EIP).

Langkah nyata tersebut direalisasikan melalui peresmian Eco-Industrial Park Center (EIP Center) yang berfungsi sebagai simpul transformasi kawasan industri menuju ekosistem industri yang berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index