Kemenekraf Gandeng MPA Dorong Revisi UU Hak Cipta dan Tekan Pembajakan

Kemenekraf Gandeng MPA Dorong Revisi UU Hak Cipta dan Tekan Pembajakan
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar, menerima audiensi strategis dari Motion Picture Association (MPA) Asia-Pacific, di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

JAKARTA - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf)/Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) berkolaborasi dengan Motion Picture Association (MPA) Asia-Pacific mendorong penguatan Revisi Undang-Undang Hak Cipta (RUUHC). Langkah ini dilakukan untuk memperketat penanganan pembajakan digital sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi iklim investasi di industri kreatif.

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf) Irene Umar menyatakan bahwa penguatan perlindungan hak cipta telah menjadi kebutuhan yang mendesak. Hal tersebut sejalan dengan pesatnya pertumbuhan subsektor film, animasi, dan video yang mampu melonjak 17,59 persen serta menjadi salah satu penopang utama ekonomi kreatif nasional.

"Sinergi dengan pemangku kepentingan global, seperti MPA sangat krusial untuk memastikan regulasi yang disusun mampu mendorong investasi, melindungi karya kreator lokal, serta menciptakan ekosistem yang sehat," kata Irene dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Rabu.

Wamenekraf menerangkan bahwa subsektor film, animasi, dan video memegang peranan penting dalam menggerakkan perekonomian kreatif nasional. Oleh sebab itu, sektor ini membutuhkan payung hukum serta perlindungan hak cipta yang kokoh pada era digital.

Melalui revisi UU Hak Cipta, pemerintah berharap dapat menjawab berbagai tantangan modern, mulai dari tingginya angka pembajakan konten audiovisual di platform over-the-top (OTT) dan video on demand (VOD), hingga penggunaan karya kreatif oleh teknologi kecerdasan buatan (AI).

Menurut Irene Umar, regulasi yang dirancang mesti menghadirkan kepastian hukum tanpa membatasi ruang inovasi. Dengan begitu, iklim usaha yang kondusif dapat terus terjaga bagi para pelaku industri kreatif lokal maupun investor dari mancanegara.

"Undang-Undang Hak Cipta dirancang sebagai payung hukum utama yang membutuhkan masukan matang dari para pelaku industri serta pembelajaran dari pengalaman negara lain agar tidak tergesa-gesa. Regulasi ini kemudian dapat diturunkan ke tingkat teknis yang selaras dengan standar internasional untuk menciptakan kepastian hukum yang kuat bagi investor dan industri kreatif," ujarnya pula.

Dalam forum audiensi tersebut, pihak MPA Asia-Pacific turut menyumbangkan sejumlah masukan strategis mengenai penegakan hukum pembajakan digital.

Asosiasi yang menaungi berbagai studio hiburan dunia ini menilai RUU Hak Cipta perlu mempertegas regulasi lisensi audiovisual, tanggung jawab platform digital, serta mekanisme pemanfaatan AI agar tidak menggunakan karya cipta tanpa izin.

MPA Asia-Pacific juga menggarisbawahi pentingnya proses konsultasi publik yang melibatkan pemangku kepentingan industri. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan efektif melindungi hak cipta dan menjamin kepastian hukum di ekosistem media digital.

Vice President VOD, Digital Affairs & IP MPA Asia-Pacific James Cheatley mengungkapkan bahwa perlindungan hak cipta merupakan fondasi utama untuk membangun industri kreatif yang berkelanjutan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Ekraf atas diskusi bersama dalam penguatan ekosistem media, mengingat hak cipta adalah landasan hukum untuk melindungi karya serta investasi. MPA Asia-Pacific berharap sinergi ini terus terjalin untuk menciptakan lingkungan regulasi yang kondusif, sebab negara dengan pelindungan hak cipta yang kuat pasti memiliki industri kreatif yang kuat pula," ujar James.

Dukungan dari MPA dinilai kian strategis mengingat nilai pasar Subscription Video on Demand (SVOD) di Indonesia diproyeksikan bakal menyentuh angka 592,50 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada 2030.

Pemerintah menaruh harapan agar pembaruan regulasi hak cipta tidak hanya meredam maraknya aksi pembajakan digital, tetapi juga memacu daya saing industri kreatif nasional sekaligus menarik minat investasi di sektor media dan hiburan digital.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index