JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan keputusan untuk menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang e-commerce melalui platform marketplace seperti Tokopedia-TikTok Shop, Shopee, Lazada, hingga Blibli.
Langkah ini secara resmi membatalkan skema awal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang sebelumnya telah menjadwalkan pemberlakuan pemotongan pajak bagi pedagang marketplace mulai 1 Agustus 2026.
"Pajak [pedagang] online mungkin kami tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Sesuai penjelasan Purbaya, jajaran pemerintah akan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum atas penundaan kebijakan ini.
Ia menerangkan bahwa penundaan terpaksa ditempuh lantaran dinamika perekonomian beserta tingkat daya beli masyarakat dipandang belum sepenuhnya pulih.
Salah satu tolok ukurnya tercermin dari laju pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II/2026 yang mencatatkan angka 5,29 persen secara tahunan (year-on-year/YoY), atau melambat dibanding pencapaian kuartal I/2026 yang menyentuh 5,61 persen.
"Jadi gini, [pertumbuhan ekonomi] 5,29% kan belum cukup kuat. Kami ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau indikasi membaik, kami akan terapkan lagi. Mungkin beberapa bulan kami tunda," ujarnya.
Bukan hanya angka pertumbuhan ekonomi, pemerintah turut menimbang dinamika indeks kepercayaan konsumen serta performa penjualan ritel sebelum merilis ulang regulasi tersebut.
Purbaya menandaskan bahwa pemungutan PPh untuk para penjual di marketplace tidak akan dijalankan sampai muncul sinyal pemulihan ekonomi serta penguatan daya beli riil masyarakat.
Kendati demikian, pihak kementerian belum merinci batas waktu pasti hingga kapan masa penangguhan regulasi pajak tersebut akan diberlakukan.
"[Implementasi] ditunda sampai kami tentukan ke depan seperti apa. Kami lihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa," jelasnya.