BEI Catat 56 Saham HSC per Agustus 2026, MPRO Raih Posisi Puncak

BEI Catat 56 Saham HSC per Agustus 2026, MPRO Raih Posisi Puncak
Investor mengamati data saham menggunakan gawai di Jakarta [FOTO: NET].

JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 56 saham terdaftar dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau saham berstruktur kepemilikan sangat terkonsentrasi sampai pertengahan Agustus 2026.

Pada pembaruan daftar HSC periode terbaru, sejumlah emiten seperti PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA), PT Saranacentral Bajatama Tbk. (BAJA), dan PT Bukit Darmo Property Tbk. (BKDP) masuk dalam kategori saham bertingkat kepemilikan tinggi tersebut. Masuknya MDIA menjadi penambahan paling gres yang menggenapkan jumlah saham berstatus HSC menjadi 56 emiten.

Adapun porsi konsentrasi kepemilikan saham yang terhitung dalam daftar HSC ini berada di atas level 90%. PT Maha Properti Indonesia Tbk. (MPRO) menempati urutan tertinggi dengan tingkat konsentrasi kepemilikan menyentuh 99,99%.

Mengekor di belakangnya, terdapat PT DCI Indonesia Tbk. (DCII) dengan tingkat konsentrasi 99,96%, PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) sebesar 99,95%, PT Pradiksi Gunatama Tbk. (PGUN) sebesar 99,95%, serta PT Golden Flower Tbk. (POLU) sebesar 99,94%. Walhasil, lima emiten teratas pada daftar HSC terbaru ini memiliki konsentrasi kepemilikan melampaui 99,9%.

Di sisi lain, PT Allo Bank Indonesia Tbk. (BBHI) menempati posisi paling bawah dalam pembaruan kali ini dengan rasio kepemilikan terkonsentrasi 92,71%. Kendati paling rendah dalam daftar, besaran ini tetap mengindikasikan bahwa lebih dari 90% porsi kepemilikan saham dipegang oleh kelompok pemangku kepentingan tertentu.

Apa Itu Saham HSC? High Shareholding Concentration (HSC) merupakan label klasifikasi yang dimanfaatkan BEI bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memetakan emiten tercatat yang memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan dominan.

Singkatnya, predikat HSC menandakan bahwa kepemilikan saham perusahaan terkumpul pada segelintir pemegang saham saja. Keadaan ini berimbas pada terbatasnya porsi saham yang dapat diakses serta diperdagangkan secara bebas oleh masyarakat umum.

Pihak BEI dan KSEI menerangkan bahwa struktur kepemilikan yang terpusat ini berpotensi membatasi ketersediaan saham di pasar sekunder. Dampak akhirnya dapat memengaruhi likuiditas transaksi sekaligus memperbesar risiko fluktuasi harga yang ekstrem.

Meski begitu, menyandang status HSC bukan mengindikasikan adanya indikasi pelanggaran aturan pasar modal oleh emiten. Kategori ini sebatas menyajikan data mengenai peta struktur kepemilikan saham agar investor dapat menilai tingkat likuiditasnya.

Lewat status HSC ini, para investor memperoleh acuan tambahan untuk mengukur seberapa banyak porsi saham perusahaan yang benar-benar aktif beredar dan dapat ditransaksikan di pasar.

Aturan HSC BEI Mulai Berlaku April 2026 Regulasi terkait penentuan status kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi ini resmi dijalankan sejak 2 April 2026 merujuk Keputusan Bersama Direksi BEI dan KSEI Nomor Kep-00047/BEI/03-2026 dan KEP-0024/DIR/KSEI/0426.

Melalui rilis tersebut, BEI dan KSEI menggarisbawahi bahwa kepemilikan saham yang terpusat pada segelintir pihak berisiko memicu minimnya pasokan saham di pasar. Hal ini berpotensi mengganggu likuiditas dan memicu gejolak harga yang tinggi.

Pada awal penerapannya, daftar HSC baru memuat beberapa emiten. BEI lantas melakukan peninjauan secara berkala yang membuat komposisi daftar ini terus berfluktuasi.

Sebagai contoh, pada awal Juli 2026, BEI memasukkan PT Habco Trans Maritima Tbk. (HATM) dan PT Delta Giri Wacana Tbk. (DGWG) ke dalam klasifikasi HSC. Data terbaru menunjukkan HATM mencatat porsi konsentrasi 96,09%, sedangkan DGWG mencapai 97,35%. Sebaliknya, PT Lima Dua Lima Tiga Tbk. (LUCY) sudah dikeluarkan dari daftar terbaru setelah sebelumnya sempat masuk kategori HSC.

BEI Tambah Kriteria Price-Impact Ratio Penyesuaian signifikan berlangsung pada 14 Juli 2026 saat BEI memperluas metode penetapan HSC menggunakan indikator price-impact ratio. Kriteria ini diterapkan khusus pada saham dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. BEI kemudian memfilter saham-saham ber-price-impact ratio tinggi guna mendeteksi indikasi konsentrasi kepemilikan.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik memaparkan bahwa price-impact ratio membandingkan korelasi antara pergerakan harga saham dan velocity alias tingkat perputaran saham. Velocity sendiri dihitung dari rata-rata volume perdagangan dibagi jumlah saham beredar di publik (free float). Dengan demikian, saham ber-volume transaksi rendah akan menghasilkan tingkat velocity yang lebih kecil.

Menyusul pembaruan kriteria tersebut, sebanyak 37 emiten baru dimasukkan ke daftar HSC sehingga totalnya membengkak menjadi 51 saham pada pertengahan Juli 2026. Usai peninjauan lanjutan, daftar tersebut kembali bertambah hingga menyentuh 56 saham pada pertengahan Agustus 2026.

5 Saham dengan Konsentrasi Kepemilikan Tertinggi Dari total 56 saham tersebut, MPRO mencatatkan porsi kepemilikan terkonsentrasi paling tinggi yaitu 99,99%. Berikut rincian lima emiten dengan tingkat konsentrasi terbesar:

1. MPRO (Maha Properti Indonesia Tbk.) — 99,99%

2. DCII (DCI Indonesia Tbk.) — 99,96%

3. BBSI (Krom Bank Indonesia Tbk.) — 99,95%

4. PGUN (Pradiksi Gunatama Tbk.) — 99,95%

5. POLU (Golden Flower Tbk.) — 99,94%

Tingkat konsentrasi MPRO yang hampir menyentuh 100% menandakan bahwa porsi kepemilikan saham yang dikuasai kelompok pemegang saham tertentu sangatlah dominan.

Di bawah posisi lima besar tersebut, terdapat SOHO dengan rasio 99,93%, BNLI sebesar 99,92%, YUPI sebesar 99,91%, ROCK sebesar 99,85%, serta PRAY sebesar 99,84%.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index