PORTALENERGI.ID — Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan kepastian ini di sela Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (31/8/2026) petang. Ia menegaskan tidak ada perubahan dalam kewajiban pelaporan operasional tambang.
Kesepakatan yang Sudah Bulat
Tri menegaskan skema tahunan ini merupakan keputusan bersama yang memiliki landasan hukum jelas. "Masih. Kan satu tahunan keputusan bersama," ujarnya singkat saat ditemui usai rapat.
Perusahaan tambang wajib menyusun dan melaporkan rencana operasional setiap satu tahun sekali. Penyesuaian regulasi di tingkat kementerian hingga saat ini masih mengacu pada kewajiban pelaporan berjangka waktu satu tahun tersebut.
Mengapa Skema Ini Penting?
RKAB berfungsi sebagai instrumen kunci pengawasan industri pertambangan nasional. Melalui dokumen ini, pemerintah memantau rencana produksi, pemanfaatan, hingga kewajiban finansial perusahaan dalam satu periode tertentu.
Keputusan ini sekaligus menjawab spekulasi industri mengenai kemungkinan pengembalian ke skema tiga tahunan. Mekanisme tersebut sebelumnya sempat dianggap memberi kepastian usaha lebih panjang bagi pengusaha tambang.
Dampaknya bagi Perusahaan Tambang
Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen perencanaan lebih intensif setiap tahun. Beban administratif memang meningkat, tetapi skema tahunan memberikan kontrol yang lebih ketat terhadap kepatuhan produksi dan lingkungan.
Kepastian regulasi ini memungkinkan perusahaan tambang menyusun strategi operasional untuk periode 2027. Mereka tidak lagi menunggu perubahan aturan yang selama ini menggantung, sehingga fokus dapat dialihkan pada rencana bisnis jangka pendek.